Wednesday, May 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalRAN Diduga Bandar Sabu di Lapas Raya Simalungun, Meresahkan Mesti Diamankan.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

RAN Diduga Bandar Sabu di Lapas Raya Simalungun, Meresahkan Mesti Diamankan.

Global Cyber News.Com| Pematang Siantar I Badan memang berada di dalam penjara, namun siapa sangka dia disebut-sebut bisa mengatur bisnis ‘haram’ dengan meraup omzet seratusan juta per harinya.

Dia adalah RAN, terpidana kasus narkoba (sabu-sabu) yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kaban Jahe, Senin,4 Desember 2017, dewasa ini santer disebut sebagai bandar besar sabu di Lapas Narkotika kelas IIA Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Menurut sumber yang layak dipercaya, bandar sabu RAN penghuni kamar blok Kartini 8, meski berada didalam jeruji besi sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Jln.Pemasyarakatan, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun,tapi dia (RAN) mampu meraup omzet mencapai Rp.100 juta setiap hari dari hasil menjual sabu-sabu kepada warga binaan di dalam Lapas.

Kenyataan yang cukup menakjubkan ini sebenarnya sudah tidak menjadi rahasia lagi dikalangan warga binaan, terutama bagi penghuni kamar blok Kartini, 6-7-8-9-10 yang setiap kamar dihuni antara 18 sd 25 orang Napi( Nara pidana) yang menjadi konsumen Rinto, (nama populer di lapas).

Sumber lain menyebutkan, Rinto setiap hari bisa menjual sabu tersebut berkisar antara 20 – 30 gram per-kamar kepada Napi”parengkol” yang disebut-sebut sebagai pelaku”penipuan online lewat telephon.

Mereka diduga mampu beraksi dari balik jeruji besi lapas Raya dengan modus penipuan kepada korbannya terlebih dulu menggunakan sabu yang selama ini berlangsung mulus. Sementara disebut- sebut sindikat pelaku”penipuan online lewat telephon” (parengkol) tidak bisa beraksi menjalankan tipuannya jika tidak memakai sabu.

Oleh karenanya, diminta kepada Kalapas Narkotika kelas IIA Pematang Raya, Sopian, yang baru menggantikan Kalapas lama, EP Prayer Manik, hendaknya bertindak tegas untuk “mengamankan” atau menjauhkan bandar besar sabu Rinto dalam lapas Raya, guna meminimalisir sepak terjang RAN didalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pematang Raya, Kabupaten Simalungun,

Terpisah, beberapa tokoh masyarakat yang enggan disebut jati namanya mengharapkan petugas berwenang di Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumut di Jalan Putri Hijau Medan dapat menindaklanjuti keresahan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Raya Kabupaten Simalungun dan menindak tegas siapa-siapa oknum-oknum yang diduga terlibat bermain dalam bisnis sabu “penghancur bangsa” Indonesia ini (tim:global).

Red. Pandi Lubis

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts