
Global Cyber News.Com| Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Polda Papua dan Jajaran tahun 2021.
Subdit IV Remaja anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Papua dan Jajaran dari bulan Januari hingga Juni 2021 menerima sebanyak 221 kasus aduan dari masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebanyak 221 kasus dengan rincian, kekerasan terhadap anak (Fisik dan Psikis) sebanyak 54 kasus, persetubuhan 58 kasus, pencabulan 23 kasus, pemerkosaan 11 kasus, penganiayaan 53 kasus, pengeroyokan 4 kasus, penelantaran 6 kasus dan perzinahan sebanyak 12 kasus.
Polda Papua dan Jajaran telah menyelesaikan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebanyak 85 kasus (P21) dan 130 kasus telah dilakukan penyidikan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, Polda Papua berupaya mengedepankan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Masyarakat atau korban diminta untuk segera melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya karena Polri memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang khusus melakukan penanganan kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan serta anak jadi jangan takut atau ragu melaporkan.
Selain itu, Unit PPA juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Perempuan, dan lembaga lainnya untuk melakukan pendampingan baik penanganan kasus, maupun psikologis korban.
Jayapura, 21 Januari 2022
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua
Red.