Monday, August 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDalam NegeriWali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M. AP. ,...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M. AP. , Mengadiri Workshop Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Global Cyber News.Com|Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP hadiri workshop mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Binjai, Jum’at (25/2/2022) di Aula Pemko Binjai. 

Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Muhammad Husein Atmaja, SH., MH., Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah, S.Sos., Kepala Inspektorat Kota Binjai, Kasi Pidana Khusus Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan para perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. 

“Saya atas nama Pemerintah Kota Binjai mengapresiasi Kejaksaan Negeri Binjai yang telah melaksanakan workshop ini untuk meningkatkan kompetensi pelaku pengadaan barang dan jasa,” ucap Wali Kota Binjai dalam sambutannya. 

Menurutnya, hal ini sesuai dengan salah satu misi pembangunan Kota Binjai yaitu mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efisien, melayani, dan profesional. Dimana di dalamnya termasuk aparatur sipil negara yang mumpuni, memiliki etos kerja dan keahlian di bidangnya masing-masing. 

Ia pun mengingatkan kepada para pelaksana pengadaan barang dan jasa, baik pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pokja pemilihan, pejabat pengadaan serta penyelia untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. “Diharapkan dengan mitigasi risiko yang kuat, pada akhirnya pekerjaan pengadaan barang dan jasa mampu menghasilkan output yang baik bagi pembangunan Kota Binjai,” tandasnya pula. 

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai pada kesempatan ini menyampaikan bahwa kasus yang paling banyak diterima selama ini adalah terkait pengadaan barang dan jasa. Itu sebabnya, menurutnya, tiap pejabat terkait harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan untuk menghindari pelanggaran yang mungkin terjadi. 

Pemberi Keterangan Ahli LKPP Dr. Ahmad Feri Tanjung, SH., MM., M.Kn yang menjadi pemateri dalam workshop ini menjelaskan, dalam pengadaan barang dan jasa, hal yang harus diperhatikan adalah aturan yang berlaku. “Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan bertanggungjawab dan tidak menerima sesuatu dalam prosesnya,” jelasnya. Hal ini menurutnya, sebagai salah satu upaya pencegahan dari risiko yang mungkin terjadi. Ia mengingatkan, tujuan dari pengadaan barang dan jasa adalah meningkatkan sektor riil, dan melibatkan masyarakat dan pengusaha lokal untuk memenuhi pengadaan tersebut.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts