Wednesday, March 4, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalKomisi I DPRD Kab. Blitar Terima Pokmas Maju Sejahtera Tulungrejo Wates
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Komisi I DPRD Kab. Blitar Terima Pokmas Maju Sejahtera Tulungrejo Wates

Global Cyber News.Com|, Blitar
Bertempat di ruang pertemuan DPRD Kabupaten Blitar, Komisi I menerima kedatangan Kelompok Masyarakat (pokmas) Maju Sejahtera Desa Tulungrejo Kecamatan Wates Kab. Blitar. Kamis, (13/7/2022).
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menerima kedatangan Pokmas Maju Sejahtera, selain itu hadir pula dari Dinas Perumahan Permukiman Kabupaten Blitar, Bagian Aset Setda Pemerintah Kabupaten Blitar, Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Blitar dan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar.

Ketua Komisi I Muharam Sulistiono memimpin rapat siang hari itu yang membahas terkait Aset Tanah Pemkab Blitar yang dipertanyakan warga legalitasnya. Warga Desa Tulungrejo Kec. Wates melalui Pokmas Maju Sejahtera dengan jelas menguraikan sejarah tanah dan kepentingan warga untuk meminta tanah tersebut sebagai tanah garapan yang dilekati status sebagai hak milik.

Dalam penyampaiannya Ketua Pokmas Maju Sejahtera Supito menyampaikan dengan jelas dan gamblang terkait tanah aset yang dimaksud. Bahwa tanah aset Pemkab itu merupakan kompensasi dari proses Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Sekargadung tahun 2001 silam. Namun sejak selesainya proses redis tersebut tanah garapan ini dibiarkan terbengkalai tanpa aktifitas. Hingga warga mulai menata menggarap tanah tersebut guna dimeningkatkan perekonomian mereka.
Proses berjalan terus hingga pada tahun 2006 tanah aset tersebut telah dilekati status hak pakai. Warga tetap menggarap tanah tersebut seperti biasanya, meski sudah dilekati status hak pakai tidak pernah ada teguran ataupun sosialisasi kepada warga penggarap hingga sekarang.

Sementara itu Sekretaris Pokmas Winardi juga mempertanyakan kronologi proses terjadinya status hak pakai. Apa yang menjadi dasar dari Pemerintah Kabupaten Blitar melekati tanah tersebut dengan hak pakai. Selain itu karena sudah sejak redistribusi tanah tahun 2001 tanah tersebut digarap warga hingga sekarang. maka tanah aset Pemkab seluas kurang lebih 52 ha diminta kembali oleh warga.
Selain itu ada warga yang menerima kuasa dari Pokmas Maju Sejahtera yakni Hadi Sucipto yang menyampaikan bahwa terjadinya aset pemkab ini tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang lain dan sangat berpotensi masalah. Baik dilihat dari dasar perolehan tanahnya juga status hak pakai yang tidak pernah dikelola Pemerintah Kabupaten Blitar. Oleh karenanya Hadi Sucipto menyarakan kepada pihak Pemkab Blitar mengkaji ulang aset tersebut daripada memicu persoalan hukum.

Sementara itu dari Bagian hukum, Bagian Aset dan Dinas Perkim Kabupaten Blitar menyampaikan proses pelekatan status hak pakai tanah aset Pemkab sudah sesuai prosedur dan akan digunakan oleh Pemkab Blitar Tukar Guling dengan pihak Perhutani. (Reg)

Red. Regita

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts