Wednesday, March 4, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalRekomendasi FKUB Bisa Diberikan Jika Panitia Pembangunan Gereja Memenuhi Ketentuan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Rekomendasi FKUB Bisa Diberikan Jika Panitia Pembangunan Gereja Memenuhi Ketentuan

Global Cyber News.Com|-Medan I Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pembangunan suatu rumah ibadah. Kewenangan FKUB hanya memberikan rekomendasi kepada pemohon.
“Rekomendasi dapat diberikan apabila panitia pembangunan rumah ibadah, gereja sudah memenuhi dan melengkapi berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, selama persyaratan belum terpenuhi, maka FKUB Kota Medan tidak akan memberikan rekomendasi,” ucap Ketua FKUB Kota Medan, Ilyas Halim MPd pada wartawan di Medan, Jumat ( 28/7), terkait adanya protes dari masyarakat terhadap pendirian pembangunan gereja di bilangan Jalan Garu V Medan.
Menurut Ilyas Halilm, FKUB Kota Medan akan memberikan rekomendasi pada masyarakat yang akan mendirikan rumah ibadah apabila semua persyaratan sudah terpenuhi.
Disebutkan, pemberian izin rumah ibadah itu merupakan kewenangan Wali Kota Medan dan izin bisa diterbitkan setelah pemohon pembangunan rumah ibadah memperoleh rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Namun sepanjang masih adanya konplik di sekitar rumah ibadah, maka rekomendasi FKUB Kota Medan belum bisa diberikan kepada pemohon,” kata Ilyas Halim.
Terkait adanya konplik tersebut, FKUB Kota Medan sudah berusaha sekuat tenaga untuk memediasi para pihak dan berusaha mencarikan solusi agar masalah ini bisa segera selesai, asalkan para pihak dapat bersabar dan mengetengahkan azas toleransi dan kerukunan.
Sementara dari Kementerian Agama (Kemenag) di daerah ini menyebutkan, jika mau bangun rumah ibadah silahikan saja, namun harus terlebih dulu memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.
“Jika tidak, kami tidak memberikan rekomendasi kepada pemohon, apalagi di sekitar rencana pendirian rumah ibadah tersebut terdapat protes dan menolak pendirian rumah ibadah tersebut,” katanya.
Ketua FKUB Kota Medan, Ilyas Halim juga meminta kepada panitia pembangunan rumah ibadah tersebut lebih dulu membangun dialog dan musyarawah kepada penduduk sekittar. “Karena apapun masalahnya, semua bisa diselesaikan melalui komunikasi para pihak demi terciptkan kerukunan beragama,” pungkasnya. (lam)

Red. Alam

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts