Wednesday, March 4, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalJAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUMMENYETUJUI 1 (SATU) PENGAJUANRESTORATIVE JUSTICE DALAMTINDAK PIDANA...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM
MENYETUJUI 1 (SATU) PENGAJUAN
RESTORATIVE JUSTICE DALAM
TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Global Cyber News.Com|Rabu 03 Agustus 2022, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) dari 2 (dua) permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Darmawel Aswar, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka PUGUH ERWANTO BIN GUNUNG dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka PUGUH ERWANTO BIN GUNUNG positif menggunakan narkotika, dan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your respect, Tersangka PUGUH ERWANTO BIN GUNUNG tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri;
Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba;
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
Tersangka bukan resdivis kasus narkotika;
Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);
Barang bukti (BB) yang sedang dihisap Tersangka bersama HADI PRASETIANTO (saksi) adalah milik saksi sendiri;
Orang tua Tersangka sanggup dan siap membina Tersangka kembali menjadi orang yang baik.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)

Jakarta, 03 Agustus 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts