Friday, February 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalRizal Syaputra: Putusan MA Diduga Cacat Hukum
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Rizal Syaputra: Putusan MA Diduga Cacat Hukum

Global Cyber News.Com|-Medan I Putusan putusan SK HGU 111 yang dalam penguatan putusan Mahkamah Agung itu dinilai cacat hukum. Jadi tidak bisa menjadi acuan/pedoman pemerintah cq BPN dan PTPN bisa melaju dengan HGU yang lainnya seperti 111,112,105,151,96,62 karena yang menjadi putusan incraht Mahkamah Agung dengan SK HGU 111 tersebut telah cacat hukum oleh putusan penguatan Mahkamah Agung.

Anggota Intelijen Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rizal Syahputra di Medan pada Kamis,(4/8/2022)..

Dikatakan, dalam putusan Mahkamah Agung yang menjadi bukti P.19 dimana pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN,Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional, cq.Menteri Dalam Negri ,cq Direksi PTPN II,cq Bupati Deli Serdang cq Ketua DPRD Sumut yg mana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua DPRD Sumut mengakui bahwa seluruh areal HGU merupakan milik konsesi Sultan Deli yang mengikat kontrak dengan perusahaan swasta Belanda (NV.DELI VAN MASCHAPPIJ) dan pengakuan tersebut merupakan pengakuan yang sempurna menurut Hukum.

Lebih jauh Rizal Syahputra mengatakan bahwa masalah Undang Undang bukan domain Mahkamah Agung akan tetapi Mahkamah Konstitusi, Sedangkan Mahkamah Agung tentang objek sengketa.

Atas dasar itu,lanjutnya, pada 5 Agustus 2022 lalu ia telah mengirim surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang memegang SK Negara sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara untuk dapat merealisasikan pengembalian Aset Konsesi Hak Ulayat Kesultanan Deli dalam tempo sesingkat singkatnya

“Harapan saya kepada pemerintah Republik Indonesia cq.Presiden RI agar dapat menuntaskan persoalan tanah tersebut dan menindak tegas pelaku pelaku mafia tanah dan mafia peradilan yang telah menyalahi kewenangan dan kekuasaannya. Agar terciptanya political will good govermance,” kata Rizal Syahputra.

Menurut Rizal Syahputra bergelar Datuk Sri Indra Laksamana Kerajaan Kesultanan Deli,Zuriat dari Sultan Ma’moen Al-Rasyid Perkasa Alam Kesultanan Deli, dengan semangat dan motto perjuangan kami tanah untuk rakyat agar masyarakat dapat mempunyai lahan untuk tempat usaha dan tempat tinggal yang layak dan memadai

Surat kepada Presiden RI tersebut juga dengan tembusan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Forkopimda Deli Serdang yang banyak terdapat Aset Tanah Adat kesultanan Deli maupun Forkopimda Propinsi Sumut.

Pada dasarnya, lanjut Rizal Syahputra, BPN bisa menerbitkan HGU,HGB, HPL dan SHM apabila mempunyai alas hak,. Jika tidak ada, berarti bodong. Karena aset tanah adat Kesultanan tidak pernah Dijual atau dihibahkan. (lam)

Red. Alam

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts