
Global Cyber News.Com|Jumat 02 September 2022, JaksaPenuntutUmum (JPU) pada Jaksa Agung Muda BidangTindakPidanaKhusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telahmelakukanpelimpahanberkasperkaraatasnama 2 (dua) orang Terdakwadalamperkaradugaantindakpidanakorupsi dan tindakpidanapencucian uang dalamkegiatanusahaperkebunankelapasawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun pelimpahantersebutberdasarkan Surat PelimpahanKepalaKejaksaan Negeri Jakarta Pusat denganrinciansebagaiberikut:
- Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN, berdasarkan Surat PelimpahanPerkaraNomor: B-1622 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 30 Agustus 2022.
- Terdakwa SURYA DARMADI, berdasarkan Surat PelimpahanPerkaraNomor: B-1623 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 31Agustus 2022.
Para Terdakwadidakwa oleh JaksaPenuntutUmumdenganpasaldakwaan:
- Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN
Primair:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanadiubahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanadiubahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Terdakwa SURYA DARMADI
Kesatu:
Primair:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdan ditambahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdan ditambahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DanKedua:
Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-UndangRI Nomor 15Tahun 2002tentangTindakPidanaPencucian UangsebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 25 Tahun 2003 tentangPerubahan Atas Undang-UndangNomor 15 Tahun 2002 tentangTindakPidanaPencucian Uang.
Dan Ketiga
Primair:Pasal3Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan PemberantasanTindakPidanaPencucian Uang.
atau
Subsidiair: Pasal 4 Undang-UndangRI Nomor 8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan PemberantasanTindakPidanaPencucian Uang.
Tim JaksaPenuntutUmumselanjutnyaakanmenunggujadwalpelaksanaansidang yang akanditetapkan oleh PengadilanTindakPidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1)
Red.








