Global Cyber News| Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres jajaran terus melakukan upaya-upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Banten.
Seperti yang kita ketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat pelarangan berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Jokowi untuk menerapkan sosial distancing maupun physical distancing.
Terkait hal itu, Ditbinmas Polda Banten selaku gugus tugas penyuluhan, terus berkeliling memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya, pencegahan Covid-19 sekaligus membacakan maklumat Kapolri.
Kapolda Banten melalui Dirbinmas Kombes Pol Riki Yanuarfi kepada awak media menjelaskan tentang kegiatan sosialisasi yang langsung dipimpin oleh dirinya, Senin (06/04/2020) pukul 20.00 wib.
“Ya, Ditbinmas selaku gugus tugas penyuluhan Covid-19 terus berkeliling ke cafe, rumah makan, pasar, pangkalan ojek dan tempat keramaian lainnya untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahayanya Covid-19 dan cara pencegahannya serta membacakan maklumat Kapolri yang tentunya mengedepankan upaya persuasif dan humanis,” terang Riki Yanuarfi.
Selain menghimbau kepada pengunjung cafe dan tempat makan, Kombes Pol Riki Yanuarfi juga menghimbau kepada penjual makanan agar menyarankan kepada pembeli agar membungkus pesanannya dan dibawa kerumah, tidak makan ditempat.
“Kami tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus ini bertambah,” ucap Riki Yanuarfi.
Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa Kapolda Banten telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolres jajaran untuk melakukan langkah langkah kepolisian seperti melakukan Sosialiasi Dialogis Maklumat Kapolri kepada seluruh Forkopimda, dan kepada elemen masyarakat.
Edy Sumardi juga menambahkan, “Selain kegiatan tersebut telah di laksanakan juga kegiatan patroli pembubaran terhadap masyarakat yang tidak patuhi larangan berkumpul di muka publik. Adapun Tempat dan lokasi yang sempat polisi bubarkan selama seminggu ini yaitu, Cafe, Rumah Makan, Tempat Nongkrong, Pangkalan, Pasar, Lomba Burung, Acara Keagamaan yang banyak mengundang massa untuk berkumpul serta pembubaran acara Resepsi Pesta Pernikahan, yang kesemua kegiatan ini dilakukan dengan santun, Dialogis, Humanis namun tegas terukur. Hal Ini di lakukan Demi Kemaslahatan umat dan Seluruh Lapisan Masyarakat agar bisa terhindar dari wabah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Edy Sumardi.
Red.