Thursday, March 27, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedPEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DITRESNARKOBA POLDA KEPRI HARI SELASA TANGGAL 11 FEBRUARI...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DITRESNARKOBA POLDA KEPRI HARI SELASA TANGGAL 11 FEBRUARI 2020

Global Cyber News | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Desember 2019 dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 1 (satu) LP dengan tersangka sebanyak 2 (dua) orang dan periode Januari 2020 sebanyak 6 (enam) LP dengan tersangka sebanyak 15 (lima belas) orang. Barang bukti yang berhasil disita dari 7 (tujuh) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 25.433 (dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tiga) gram sabu, 30.989 (tiga puluh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) butir ekstasi dan 5.827,42 (lima ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma empat puluh dua) gram ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut :

1. Sabu Dimusnahkan sebanyak 24.966,9 (dua puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh enam koma sembilan) gram sabu sedangkan sisanya seberat 218,6 (dua ratus delapan belas koma enam) gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan 247,5 (dua ratus empat puluh tujuh koma lima) gram sabu untuk pembuktian dipersidangan.

2. Ekstasi Dimusnahkan sebanyak 30.780 (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh) butir esktasi sedangkan sisanya sebanyak 205 (dua ratus lima) butir ekstasi dikirim ke Labfor Cabang Medan dan 4 (empat) butir ekstasi untuk pembuktian dipersidangan.

3. Ganja Sebanyak 5.155,42 (lima ribu seratus lima puluh lima koma empat puluh dua) gram ganja sedangkan sisanya seberat 52 (lima puluh dua) gram ganja dikirim ke Labfor Cabang Medan dan 620 (enam ratus dua puluh) gram ganja untuk pembuktian dipersidangan. 1 (satu) gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 25.433 (dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tiga) gram sabu X 5 = 127.165 (seratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh lima) orang / jiwa. 1 (satu) gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 5.827,42 (lima ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma empat puluh dua) gram ganja X 5 = 29.137 (dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh) orang / jiwa. 1 (satu) butir esktasi diasumsikan dapat digunakan oleh 2 (dua) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 30.989 (tiga puluh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) butir ekstasi X 2 = 61.978 (enam puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) orang / jiwa.

Adapun….. 2 Adapun rincian laporan polisi yang barang buktinya akan dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut : 1. a. Laporan Polisi : LP-A/110/XII/2019/SPKT-Kepri tanggal 23 Desember 2019 (Subdit III) b. Tersangka : FP Als MN dan AD Als AM c. TKP : Pinggi pantai pulau Mantang Riau desa Mantang Lama Kec. Mantang Kab. Bintan d. Pasal : Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika e. Ancaman Hukuman : Hukuman mati / pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun / paling lama 20 tahun. f. Barang Bukti : 19.255 (sembilan belas ribu dua ratus lima puluh lima) gram. g. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : Surat ketetapan sita dari kejaksaan negeri tg. Pinang : Nomor : SK – 45 / L.10.15/Enz.1 / 01 / 2020 tgl 02 Januari 2020Nomor : SK – 45 / L.10.15/Enz.1 / 01 / 2020 tgl 02 Januari 2020 h. Kronologis Singkat : Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 23.00 wib SUBDIT III DITRESNARKOBA POLDA KEPRI mendapatkan informasi bahwa akan ada dua orang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Kristal bening diduga sabu, kemudian anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama FIRMANSYAH PUTRA Alias MAN Bin SUGENG dan ASMAD Bin AHMAD Di Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau Kec. Mantang Kab. Bintan karena membawa, memiliki, menyimpan 18 (delapn belas) bungkus Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber, selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna Dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut 2. a. Laporan Polisi : LP-A/02/I/2020/SPKT-Kepri tanggal 4 Januari 2020 (Subdit II) b. Tersangka : RP, P, EM, M, MR, RJ c. TKP : Lampu merah simpang Gelael Kota Batam. d. Pasal : Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. e. Ancaman Hukuman : Hukuman mati / pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun f. Barang Bukti : 1.008 (seribu delapan) gram sabu. g. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : Surat ketetapan sita dari kejaksaan negeri Batam : Nomor : SK – 004 / L.10.11 / Eki.1 / 01 /2020 tanggal 8 Januari 2020 h. Kronologis….. 3 h. Kronologis Kejadian : Pada hari Sabtu tanggal 4 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB tim opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki menggunakan kendaraan roda mepat / mobil Kia Picanto warna silver dengan nomor polisi BP 1494 FP membawa narkotika jenis sabu di daerah gelael Kota Batam.

Kemudian sekira 17.45 WIB tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengecekan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Rangga, kemudian dilakukan penggeledahan didalam mobil dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna cream merk Almy yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau merk guanyiwang yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 3. a. Laporan Polisi : LP-A/07/I/2020/SPKT-Kepri tanggal 8 Januari 2020 (Subdit I) b. Tersangka : S Bin M dan MR Bin R c. TKP : Di perairan Pulau Pemping Kec. Belakang Padang Kota Batam d. Pasal : Pasal 114 Ayat (2) dan pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. e. Ancaman Hukuman : Hukuman mati / pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun f. Barang Bukti : 928 (sembilan ratus dua puluh delapan) gram sabu dan 952 (sembilan ratus lima puluh dua) butir ekstasi. g. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : Surat ketetapan sita dari kejaksaan negeri Batam : Nomor : SK – 010 / L.10.11 / Eku.1 / 01 / 2020 tanggal 14 Januari 2020 h. Kronologis Kejadian : Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang dicurigai membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu di Perairan Pulau Pemping Belakang Padang dan setelah menerima Informasi terserbut lalu Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan surveilance dan observasi dengan mengunakan Boat lalu berangkat ke Perairan Pulau Pemping dan pada saat sampai dilokasi Tim mengamankan 2 (dua) orang warna negara asing (Malaysia) yang telah dicurigai yang saat itu sedang berada di atas Boad fiber warna Orange lalu setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu dan Tablet Ekstasi. Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa kePolda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut 4. a. Laporan….. 4 4. a. Laporan Polisi : LP-B/02/I/2020/SPKT-Kepri tanggal 9 Januari 2020 (Subdit II) b. Tersangka : J c. TKP : Di Pintu pemeriksaan X-Ray pelabuhan ferry internasional Batam Centre Kota Batam. d. Pasal : Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. e. Ancaman Hukuman : Hukuman mati / pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun / paling lama 20 tahun f. Barang Bukti : 30.037 (tiga puluh ribu tiga puluh tujuh) butir ekstasi. g. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : Surat ketetapan sita dari kejaksaan negeri Batam : Nomor : SK – 009 / L.10.11 / Eku.1 / 01 / 2020 tanggal 14 Januari 2020 h. Kronologis Kejadian : Pada Hari Kamis Tanggal 09 Januari 2020 Sekira Pukul 09.00 Wib pada saat saya dan rekan saya bertugas di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Kota Batam sebagai petugas P2 melakukan pengawasan kemudian melihat 1 (Satu) orang laki-laki dengan Membawa barang yang mencurigakan melewati X-Ray, selanjutnya petugas P2 membawa Barang yang mencurigakan Tersebut beserta dengan 1 (satu) orang laki-laki ke Kantor Bea dan Cukai yang berada di Harbour Bay dan memeriksa barang Bawaannya, setelah di periksa kemudian ditemukan Pil / Tablet Berwarna Orange diduga Narkotika Jenis Ekstasi, Kemudian Petugas P2 membawa laki-laki tersebut ke Kantor Bea dan Cukai yang Berada Di Batu Ampar kemudian melaporkan termuan tersebut kepada pimpinan untuk berkoordinasi dengan Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. —

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Kepri 5. a. Laporan Polisi : LP-A/08/I/2020/SPKT-Kepri tanggal 9 Januari 2020 (Subdit III) b. Tersangka : AH Alias WA Bin BJ c. TKP : Di Jl. Pelita IV No. 27 RT 002 RW 003 Kel. Kampung pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam. d. Pasal : Pasal 114 Ayat (2) dan pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. e. Ancaman Hukuman : Hukuman mati / pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun / paling lama 20 tahun f. Barang Bukti : 5.827,42 (lima ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma empat puluh dua) gram ganja kering g. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : Surat ketetapan sita dari kejaksaan negeri Batam : Nomor : SK – 011 / L.10.11 / Eku.1 / 01 / 2020 tangagl 14 Januari 2020 h. Kronologis….. 5 h. Kronologis Kejadian : Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 10.00 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengedarkan Narkotika jenis ganja di wilayah Kampung Pelita Lubuk Baja, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Laki-Laki tersebut sedang berada di rumahnya yg beralamat di jl. Pelita IV No.27 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam kemudian sekira pukul 12.00 wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan daun kering diduga daun ganja ada di dalam polibek bibit durian diatas Becak Motor dirumah nya, kemudian TSK dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. 6. a. Laporan Polisi : LP-A/10/I/2020/SPKT-Kepri tanggal 16 Januari 2020 (Subdit I) b. Tersangka : DG Alias B Bin D dan J Alias J Bin J c. TKP : Di perairan laut depan pulau Putri Kec. Nongsa Kota Batam. d. Pasal : Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. e. Ancaman Hukuman : Hukuman mati / pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun f. Barang Bukti : 305 (tiga ratus lima) gram sabu g. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : Surat ketetapan sita dari kejaksaan negeri Batam : Nomor : SK – 018 / L.10.1 / Eku.1 / 01 / 2020 tangagl 21 Januari 2020 h. Kronologis Kejadian : Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira jam 13.00 wib, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki dan menjual Narkotika Jenis Sabu di sekitar Tiban III Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam (Kepri).

penyelidikan dan observasi menuju ketempat yang di maksud, sesampainya kami ditempat tersebut kemudian anggota Subdit I melakukan Undercover buy dengan cara menelpon target dan bersepakat akan bertemu di samping Pangkalan Ojek SPBU Tiban III Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam, ternyata ada 3 (tiga) orang laki – laki yang sedang menunggu. lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dari celana salah tersangka An. J 2 (dua) bungkus narkotika diduga sabu seberat 67 gram setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan kerumah atau tempat tinggalnya, kemudian dari tersangka An. DG yang merupakan teman satu rumah dengan sdr J ditemukan dari dalam tas ransel warna hitam Narkotika diduga sabu sebanyak 2 bungkus seberat 238 (dua ratus tiga puluh delapan) gram.

Adapun barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah sita saat Kemudian Terlapor JAMILUDIN dan DIKI GERHANA berikut barang bukti langsung diamankan dan selanjutnya Pelapor membuat Laporan Polisi Model A di kantor SPKT Polda Kepri 6 7. a. Laporan Polisi : LP-A/14/I/2020/SPKT-Kepri tanggal 21 Januari 2020 (Subdit II) b. Tersangka : AJ Alias J, J dan G Alias J c. TKP : Di samping pangkalan ojek SPBU Tiban III Kel. Patam Lestasi Kec. Sekupang Kota Batam. d. Pasal : Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. e. Ancaman Hukuman : Hukuman mati / pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun / paling lama 20 tahun f. Barang Bukti : 3.937 (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) gram sabu g. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : Surat ketetapan sita dari kejaksaan negeri Batam : Nomor : SK – 022 / L.10.11 / Eku.1 / 01/ 2020 tanggal 27 Januari 2020 h. Kronologis Kejadian : Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 23.30 wib anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki yang di Pelabuhan rakyat Tanjung sengkuang Kec. Batu Ampar Kota Batam, selanjutnya Dilakukan Interogasi bahwa mereka akan mengambil narkotika jenis sabu di Perairan laut depan Pulau Putri kepada WNA Malaysia.

Dan selanjutnya sekira pukul 02.00 wib Narkotika jenis sabu diterima dari WNA Malaysia di Perairan laut depan Pulau Putri namun WNA Malaysia dan seorang laki laki WNI melarikan diri dengan menggunakan kapal tug boat, kemudian TSK dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakuan penyidikan lebih lanjut. (Humas Polda Kepri)

(Red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts