Global Cyber News| TANJUNG BALAI – Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH menerangkan Team Opsnal Satreskrim dipimpin oleh Kanit 1 / Pidum IPTU Demonstar Pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari pukul 08.00 Wib telah mengamankan tersangka penadah 1 unit sepeda motor an. INDRA SYAHPUTRA, 34 tahun, Islam,Wiraswasta, alamat Jalan Jendral Sudirman Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Dalam keterangannya, AKBP Putu Yudha mengatakan Bahwa sebelumnya korban RAHMAD ZAINI LUBIS menyuruh ZEKI FAHMI SIMANGUNSONG untuk menjualkan sepeda motor miliknya, oleh ZEKI FAHMI SIMANGUNSONG pun menawarkan sepeda motor tersebut ke berbagai orang termasuk ke Medsos Facebook miliknya dengan menyertakan gambar sepeda motor dan nomor handphone miliknya.
Selanjutnya pada hari Selasa tgl 14 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wib, ZEKI FAHMI SIMANGUNSONG dihubungi oleh seseorang mengaku bernama ARI, kemudian antara ARI dan ZEKI FAHMI sepakat bertemu pada hari Rabu tgl 15 Januari 2020 sekira pukul 14.30 wib di Jalan HM Nur Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai tepatnya diteras rumah disamping masjid Al Ihsan. Setelah bertemu ARI mengatakan bahwa rumah tempat mereka bertemu adalah rumah orang tua nya, atas dasar tersebut lah ZEKI FAHMI SIMANGUNSONG percaya, setelah berbincang-bincang dan negosasi mengenai harga, maka ARI mengatakan agar terlebih dahulu mengecek kendaraan tersebut dgn cara menaiki dan membawa sepeda motor, namun setelah sepeda motor berada pada penguasaan ARI, sepeda motor tersebut dibawa kabur ke arah Cikampak kabupaten Labuhan Batu Selatan.
AKBP Putu mengatakan awal pengungkapan kasus adalah penyidik Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi ada melalukan penangkapan terhadap tersangka an ARI RAHMADI Alias ARI Alias PENO dalam perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor dan mengaku pernah melakukan penggelapan terhadap 1 unit sp motor merk Kawasaki KLX 150F warna hijau list hitam pada pertengahan bulan Januari 2020. Atas dasar tersebut penyidik melakukan koordinasi. Dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka an ARI RAHMADI alias ARI alias PENO pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 pukul 16.00 wib s/d selesai di Kantor Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh hasil bahwa benar Tsk an ARI RAHMADI Alias ARI Alias PENO melakukan penggelapan terhadpa 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150F warna hijau list hitam pada hari Rabu tgl 15 Januari 2020 pukul 15.00 wib di Jalan HM Nur Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya disamping masjid Al Ihsan. Selanjutnya dari keterangan Tsk. ARI RAHMADI alias ARI alias PENO menjelaskan sepeda motor tsb pada hari Rabu tgl 15 Januari 2020 pukul 23.00 wib tlh dijualkan kepada seorang temannya an INDRA SYAHPUTRA beralamat di Jalan Jendral Sudirman Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan seharga Rp. 6.500.000 ( enamJuta lima ratus ribu rupiah ).
Setelah selesai melakukan pemeriksan terhadap Tsk. ARI RAHMADI alias ARI alias PENO, Penyelidik melalukan penyelidikan ke daerah Torgamba Kec. labuhan batu selatan pada hari Sabtu tgl 15 Februari 2020 pukul 04.00 wib, setelah melalukan penyelidikan pada pukul 08.00 wib berhasil mengamankan seseorang an INDRA SYAHPUTRA selaku penadah sepeda motor tersebut berikut dgn sepeda motor dibelakang rumah tersangka dan setelah dicocokan nomor rangka / mesin identik dgn sepeda motor milik korban yg hilang, lalu tersangka INDRA SYAHPUTRA berikut barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150F tanpa plat warna hijau list hitam dengan nkmor rangka MH4LX150DFHJP42386 dan nomor mesin LX150CEW45238 dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses penyidikan.
Terhadap tersangka ARI RAHMADI Alias ARI Alias PENO dipersangkakan melanggar pasal 372 subs 378 KUHP dan belum dapat dilakukan penahanan di Polres Tanjung Balai karena sedang menjalani proses hukum di Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.
Terhadap tersangka INDRA SYAHPUTRA dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan terhadapnya TMT 16 Pebruari 2020 di RTP Polres Tanjung Balai.
Modus operandi tersangka melakukan perbuatannya adalah dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban, dan saat kendaraan korban tersebut dicobanya (dites) tersangka langsung membawa lari sepeda mptpr tersebut tanpa seizin korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.27.000.000,-
(Red.)