Thursday, March 28, 2024
HomeUncategorisedDUGAAN TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA YANG DITANGANI OLEH SUBDTIV DITRESKRIMUM POLDA KEPRI
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

DUGAAN TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA YANG DITANGANI OLEH SUBDTIV DITRESKRIMUM POLDA KEPRI

Global Cyber News| 1.TURUT HADIR
•WADIR KRIMUM POLDA KEPRI
•KASUBID PENMAS BID HUMAS POLDA KEPRI
•KASUBID IV DITKRIMUM POLDA KEPRI
•AWAK MEDIA

2.Tkp : pantai tanjung memban kel.batu besar kec. Nongsa – kota batam.
Hari / tanggal : senin, tanggal 18februari 2020, sekira pukul 08.00 wib.
Lp: lp-a/105/xi/2019/spkt-kepri, tanggal 16 nopember 2019.
3.Modus: pelaku melakukan dugaan tindak pidana penempatan pmi secara illegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi berupa kapal laut untuk kepulangan para pmi illegal dari malaysia hingga tiba di kota batam dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan / mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan pmi secara illegal yang masuk kembali ke indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang resmi.

4.Kronologis penanganan perkara :
Pada hari rabu tanggal 19 februari 2020 sekira pukul 09.30 wib personel subdit iv ditreskrimum polda kepri melakukan pengembangan dari penemuan beberapa pmi yang baru saja tiba dari bekerja di negara malaysia dan diterlantarkan oleh pengurusnya yang melarikan diri di pantai tanjung memban nongsa batam.

Selanjutnya personel subdit iv berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka yang diduga menjadi pemilik kapal, nahkoda ( tekong ) dan abk ( anak buah kapal ) serta mengamnakan barang bukti berupa kapal boat yang diduga dijadikan sebagai sarana pengangkut para pmi yang akan ke negera malaysia dan mengangkut para pmi illegal yang kembali dari malaysia melalui pelabuhan jalur tikus / tidak resmi di pantai tanjung memban batu besar nongsa. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor subdit iv untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

5.Tindakan yang telah dilakukan
1.Mengamnakan 11 ( sebelas ) orang korban.
2.Mengumpulkan barang bukti.
3.Melakukan pemeriksaan korban dan saksi.
4.Melakukan koordinasi dengan pihak bp3tki dan pemulangan korban ke daerah asal.
5.Melakukan pengakapan dan pemriksaan etrhadap tersangka.

6.Korban : sebanyak 11 orang sbb
•Asal jawa timur

  1. Imam.
  2. Gianto
  3. Mantra
  4. M. Adha paprinyasyah.
  5. Sumi
  6. Sumarni
    •Asal jawa barat
  7. Rohendi
    •Asal jawa tengah
  8. Saipul adhar
    •Asal lampung
  9. Aditya yuda
    •Asal ntb
  10. Padil
    •Asal medan
  11. Alpijan susanto

7.Barang bukti :
1.1 (satu) baot fiber bermesin 200 pk.
2.2 (dua) handphone milik pelaku

Pasal yang dipersangkakan

Pasal 120 jo pasal 114 undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman pidana paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun penjara dan denda paling sedikit senilai rp. 500.000.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) paling banyak rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah ).
Rencana tindak lanjut
1.Melakukan pengembangan perkara kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya.
2.Mencari barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara ini.
3.Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini bp3tki di tanjungpinang terkait rencana pemulangan korban pmi.
4.Mempercepat proses penyidikan dan melimpahkan kepada jpu.

Red.

Latest Posts