Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedPolres Cimahi Polda Jabar Ungkap Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Polres Cimahi Polda Jabar Ungkap Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Konferensi Pers perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dilaksanakan Polres Cimahi Polda Jabar di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud Kita Cimahi, Selasa (25/2).

Adapun TKP dari perkara tersebut di Kp. Babakan Tegallaja Rt 04 Rw 05 Desa Sukatani Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat, dengan pelapor sekaligus korban atas nama Sdri. A T P dan saksi – saksi atas nama Sdri. S K dan Sdri. M R.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga,” diketahui identitas tersangka atas nama S Alias Y S alias M Y Bin S, tempat tanggal lahir, Bandung, 1 Januari 1970, Islam, Karyawan Swasta, Kp. Babakan Tegallaja Rt 04 Rw 05 Desa Sukatani Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat”.

” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu1 buah kampak, 1 kayu balok,1 bilah kayu, 1 buah kain sprey, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah buah kaos warna merah,1 buah celana dalam warna putih dan 1 buah bra/bh warna biru muda”, ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar,” kronologis dari kejadian tersebut, berawal pada tahun 2011 ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba – raba payudara dan kemaluannya, kemudian setelah korban duduk di bangku SMP pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban hingga korban berusia 20 tahun, dan pelaku mengancam terhadap korban dengan cara membawa alat jenis kampak, kayu balok, pisau dan, kayu potong sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya korban tidak kuat dengan perlakuan pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian”, ungkap Kombes Pol S Erlangga.

Upaya yang telah dilakukan pihak Kepolisian terhadap penanganan kasus tersebut yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersagka dan melakukan penahanan pada tersangka.

Red.

Latest Posts