Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedKLHK Tetapkan Komisaris PT. PMB Tersangka Perusakan Hutan Lindung di Batam
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

KLHK Tetapkan Komisaris PT. PMB Tersangka Perusakan Hutan Lindung di Batam

Global Cyber News| Penyidik KLHK telah menetapkan ZA bin K, komisaris PT PMB, sebagai tersangka pelaku perusakan hutan lindung Sei Hulu Lanjai Kota Batam. Tersangka ZA bin K saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menyatakan bahwa kejahatan perusakan lingkungan merupakan kejahatan serius.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar, karena diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tersangka ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Komisi IV DPR RI.

Pada sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, dengan menggunakan alat berat berupa excavator oleh PT. PMB,” ujar Yazid Nurhuda.

Selanjutnya, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa Ditjen Penegakan Hukum LHK menghentikan kegiatan tersebut, dan mengamankan alat bukti berupa 3 (tiga) alat berat berupa excavator, 1 (satu) unit bulldozer, dan 7 (tujuh) unit dump truck.

Tim juga mengamankan Sdr. ZA Bin K selaku Komisaris PT PMB. Berdasarkan pengakuan Sdr. ZA bin K, areal yang sudah dikerjakan, dibangun untuk perumahan, dan sudah terjual sebanyak 3.000 kavling yang dijual secara kredit dengan ukuran kavlingan rumah seluas 8×12 meter persegi, dan kavlingan ruko seluas 5×12 meter persegi.

Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa upaya penyelamatan, dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas, dan komitmen pemerintah.

“Kita harus menyelamatkan kawasan hutan, dan mangrove, karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir, abrasi, dan kekeringan,” katanya.

Rasio Sani menegaskan bahwa pelaku perusakan kawasan hutan, apalagi hutan lindung dan kawasan lindung seperti mangrove, harus dihukum seberat-beratnya, harus dimiskinkan.

Pelaku kejahatan seperti ini menikmati keuntungan dengan mengorbankan banyak masyarakat.

“Kami akan kembangkan penyidikan kasus ini termasuk menerapkan pasal dan undang-undang berlapis agar ada efek jera,” pungkasnya.

Red.

Latest Posts