Global Cyber News,| Kutacane|Aceh Tenggara,| Kamis, 5/3/2020.|Tarmizi.Sp.MM. oknum Camat Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, diduga Serobot tanah warisan dari orang tua Zainal Abdi bin Tungkat Ali.
Dugaan peyerobotan tanah warisan dari orang tuanya Zainal Abdi ini di sampaikannya kepada sejumlah media kamis 5/3/2020.di kantin Kantor Bupati setempat turut didampingi sejumlah keluarga dan kerabatnya sambil memberikan sejumlah dokumen berupa surat surat tentang pembahagian harta warisan dari orang tuanya sendiri,yang ditanda tangani oleh lima orang ahli waris yaitu H.Saat mendapat tanah warisan tanah seluas 27,5.M, H.Dase Tale Selian, mendapat tanah seluas 27,5 M, Tungkat Ali yang merupakan orang Tua dari Zainal Abdi mendapat tanah warisan dengan ukuran 27,5M. Selanjutnya Arif, Jete, semuanya mendapat sebidang tanah pertapakan rumah dengan ukuran yang sama yaitu 27,5.Metet. jelas Zainal.
Surat yang di tunjukkan oleh Zainal ini turut di tanda tangani saksi dan Penghulu kute Batum Bulan Asli tertanggal 12 April 2019.
Zainal menambahkan suarat ini merujuk pada surat pembahagian harta pusata atas Nama Tale Selian.
Sesuai isi surat tersebut berdasarkan hasil mupakat pada tanggal 15 Desember 1993 hari Rabu bertempat di rumah Arif Selian tentang perjanjian pembahagian tanah pusaka orang tua kami Almarhum Tale Selian yang terletak di Kampung pulo kembiri kecamatan Babussalam. Masing masing Ahli waris mendapat ukuran luas yg sama yaitu 27,5,M.
Demikian tulis salinan poto kopi surat tersebut yang di yang di berikan kepada sejumlah wartawan.
Adapun tanah tersebur terletak di dusun.Pulo Kembiri Desa Batumbulan Asli kecamatan Babussalam Jl Kutacane Belang Kejeren.
Terungkapnya tanah tersebut didunga di serobot oleh Tarmizi oknum Camat Darul Hasanah sekarang sesuai dengan terbitnya sertipikat hak milik no 224 dengan luas 390 M, atas nama Tarmizi. SP MM. yang patut diduga sertifikat tersebut adalah bodong.
Pasal dugaan bodongnya karena didalam surat akte jual beli terdapat atas nama saya yang turut menandatangani padahal ini tidak pernah saya tanda tangani, di sisi lain sangat aneh surat jual beli hanya di atas selembar kertas agenda tampa saksi dan tanda tangan ahli waris serta di ketahui oleh kepala desa cuma dengan harga Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah) tertulis dengan tanggal 20/10/1998.
Atas terbitnya sertipikat tersebut ungkap Zainal dia telah melayangkan surat sanggahan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tenggara sesuai surat sanggahan saya terhadap HM.NO 224 Luas 390 M Desa Batu Bulan Asli dusun pulo kembiri tertanggal 21 oktober 2014.
Pada masa itu kepalanya adalah.Antoni selian, sedangkan KTU ya saudara kandung dari Tarmizi, kuat dugaan saya mereka ini bersekongkol tetap menerbitkan sertipikat tersebut kendati surat sanggahan telah saya sampaikan jelad Zainal.
Pada sisi lain tanah ini sudah di jual dua kapling satu kepada Iin seharga Rp 150.000.000.00(seratus lima puluh juta).
Lebih tragisnya lagi saya yang sudah pernah dilaporkan saudara Hamidan kepolisi dengan delik aduan peyerobotan tanah.
Namun sejauh ini siapapun pembeli tanah tersebut belum ada yang berani menguasaiannya padahal sertipikatnya sudah terbit sejak tahun 2014 silam. Bahkan sudah di pecah dua.
Oleh karena itu ungkap zainal ia minta kepada media dan rekan rekan LSM untuk dapat membantu dirinya mendampingi ya untuk mencari kebenaran dan keadilan di sisi hukum, pasalnya ia telah lelah belum ada kepastian hukumnya.
Ia merasa dirinya sudah dizalimi dan di rampas hak miliknya oleh Tarmizi dengan berbagai macam cara untuk meyerobot tanah warisan dari orang tuanya sendiri.
Juanda. Kasi.Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tenggara saat di kompirmasi Global Cyber News di ruang kerjanya kamis 5/3/2020. Membenarkan kalau kantornya pernah menerbitkan Sertipikat no.224/Batu Bulan Asli. Atas Nama Tarmizi.
Juanda mengaku kalau saat itu dirinya masih bertugas di Kabupaten Gayo lues sepengetahuannya kepala BPN saat itu adalah bapak Antoni Selia
Pada dasarnya pihak BPN menerbitkan sertipikat setelah pemohon melengkapi syarat syarat secara administrasi , pun demikian terkait adanya surat sanggahan yg pernah di ajukan Zainal membenarkan namun surat tersebut tidak ditanda tangani kepala Desa cuma Zainal saja katanya dan kepada dirinya juga zainal sudah berulang kali menyampaikan masalah ini.
Pada kesempatan ini Juanda Menyarankan untuk dapat menempuh jalur hukum yaitu melapor ke Polisi atau memngajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Negeri. Katanya.
Tarmizi setelah berulang kali di hubungi lewat no telpnya kendati terdengan suara dering masuk namun tidak mengangkat telpnya sampai berita ini di kirim.
Red.Kasirin.