
Pada 7 Maret 2020.
Global Cyber News| Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Bkonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Atas dasar pertimbangan itu, pada 20 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Red.