Global Cyber News| Deli Serdang (11/03) – BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam menggelar sosialisasi program JKN-KIS kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bertugas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Deli Serdang, serta bendahara dari masing-masing OPD tersebut. Kegiatan ini dilangsungkan bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabuapten Deli Serdang pada Rabu (11/03) di aula BPKA Deli Serdang. Tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberi pemahaman kepada PPNPN peserta JKN-KIS mengenai hak dan kewajiban serta memberi gambaran secara umum tentang kepesertaan, alur layanan dan pembayaran iuran dalam program JKN-KIS.
Sebagaimana ketentuan regulasi program JKN-KIS, PPNPN termasuk dalam segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan upahnya melalui APBN atau APBD. iuran JKN-KIS yang dibayar oleh PPNPN yaitu sebesar 5% dari penghasilan atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terdiri dari 1% ditanggung oleh peserta dan 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Dedy Setiadi mengatakan bahwa kegaitan ini dapat meningkatkan pemahaman Bendahara Satuan Kerja dalam melakukan pendaftaran dan pemotongan upah PPNPN sebagai peserta JKN-KIS. “Ini juga bertujuan sebagai optimalisasi rekrutmen peserta PPNPN di wilayah Kabupaten Deli Serdang, agar semakin banyak yang menerima manfaat program JKN-KIS,” ungkapnya.
Dedy berujar, selain proses pendaftaran dan sosialisasi, BPJS Kesehatan bersama masing-masing Satuan Kerja OPD juga ruitn menggelar rekonsiliasi data dan iuran untuk memastikan validitas data peserta dan iuran yang dibayarkan telah sesuai dan diakui baik oleh masing-masing OPD dan oleh BPJS Kesehatan. Karenanya Dedy juga mengharapkan setiap OPD dapat berperan aktif dalam proses pendaftaran dan memastikan validasi data peserta.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKA Deli Serdang, Mahmuddin Siregar mengungkapkan pertemuan dan sosialisasi ini juga menjadi kesempatan pihaknya menindaklanjuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal pelaksanaan pemotongan upah PPNPN, termasuk untuk iuran kepesertaan JKN-KIS. “maka kami bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan terdaftarnya PPNPN sebagai peserta JKN-KIS dan pemotongan iurannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mahmuddin. (am/bpjskes-kclbp)
Red.