Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedRapat Koordinasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 Dilingkungan Pemerintah...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Rapat Koordinasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Global Cyber News| Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menetapkan status siaga bencana non-alam Corona Virus Disease (Covid – 19) . Penetapan status ini berlaku dimulai pada tanggal 17-30 Maret 2020.


DisampaikanBupati Deli Serdang H Ashari Tambunan melalui rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar bersama Forkopimda Deli Serdang beserta para staf ahli,para asisten,Kepala OPD dan Camat se- Deli Serdang.Bertempat di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang,Kamis (19/3) Lubuk Pakam.


Hadir Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi,Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir,Dandim 0204 DS Letkol Kav Syamsul Arifin, Dandim 0201 BS Kolonel Inf. Ro Hansen J Sinaga,mewakili Kajari Deli Serdang dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Sekdakab Darwin Zein S.Sos.


dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Deli Serdang, Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sebagai pengarah dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas yaitu Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.sos , dibantu unsur TNI/Polri, para Asisten,Pimpinan OPD dengan Ketua Sekretariat Gugus Tugas Kadis BPBD Drs. Zainal Abidin Hutagalung.

H Ashari Tambunan mengatakan,penetapan status siaga ini diberlakukan karena berdasarkan Keppres RI No.7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sekaligus arahan Presiden RI pada tanggal 14 Maret 2020 meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk memonitor penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19.


Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/150/KPTS/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Utara


Maka dalam percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar OPD se-Kabupaten Deli Serdang.
Penetapan status siaga bencana ini diambil karena keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.Sesuai paparan Kepala BPBD Deli Serdang Drs. Zainal Abidin Hutagalung.


Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr.Ade Budi Krista menjelaskan antara lain mengimbau penyediaan sarana cuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun di seluruh Puskesmas,selain itu, seluruh kepala puskesmas juga diimbau untuk menginstruksikan jajarannya, agar membersihkan ruangan dan lingkungan kerja secara rutin dengan disinfektan sesuai Protokol Kemenkes.


Kita telah membuat posko, Posko utama di Kantor Dinas Kesehatan Deli Serdang dan di seluruh Puskesmas kecamatan di Deli Serdang.Himbauan Kadis Kesehatan kepada masyarakat,untuk mencari informasi yang benar tentang Covid-19 agar menghubungi posko-posko terdeka


Kepala BPBD Deli Serdang yang juga sekretaris Gugus Tugas Drs. Zainal Abidin Hutagalung dalam paparannya antara lain mengatakan Dalam UU no 24 tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota

Red.

Latest Posts