Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedPatuhi Aturan Pemerintah, Anggota Polsek Pasirjambu Polresta Bandung Sebar Maklumat Kapolri.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Patuhi Aturan Pemerintah, Anggota Polsek Pasirjambu Polresta Bandung Sebar Maklumat Kapolri.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat kepada masyarakat agar tidak berkumpul, menyebarkan informasi hoaks dan menimbun sembako selama Pemerintah Pusat menangani virus corona atau covid-19.

Maklumat ini diharapkan bisa memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di tengah masyarakat. Dalam maklumat tersebut Kapolri mengemukakan beberapa kegiatan yang dilarang antara lain adalah kegiatan sosial dalam bentuk konser musik, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa hingga resepsi keluarga yang menyebabkan masyarakat berkumpul.

Untuk itu, Kapolres Kota Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Pasirjambu Polresta Bandung Akp Asep Dedi agar memerintahkan seluruh anggotanya untuk menyebarluaskan maklumat tersebut Khususnya kepada Bhabinkamtibmas.

Bripka Ruhimat Bhabinkamtibmas Desa Pasirjambu mendatangi warga masyarakat Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung secara langsung dengan maksud menyebarluaskan dan menyampaikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona COVID-19, Selasa (24/3).

Bripka Ruhimat menjelaskan jika ada warga yang mempunyai keperluan mendesak untuk tetap harus berkumpul dengan warga lain, maka harus memperhatikan instruksi dari Pemerintah Pusat.

“ Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” ungkapnya.

Saat di temui terpisah, Kapolsek Pasirjambu Polresta Bandung Akp Asep Dedi menjelaskan bahwa secara cepat dan tanggap seluruh Bhabinkamtibmas menyebarluaskan maklumat tersebut ke masyarakat, khususnya wilayah hukum Polsek Pasirjambu Polresta Bandung”.

Red.

Latest Posts