Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedKAPOLRES SIMALUNGUN HIMBAU HENTIKAN LOKASI HIBURAN MALAM DALAM RAPAT KOORDINASI UNSUR FORKOPIMDA...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

KAPOLRES SIMALUNGUN HIMBAU HENTIKAN LOKASI HIBURAN MALAM DALAM RAPAT KOORDINASI UNSUR FORKOPIMDA KABUPATEN SIMALUNGUN

Global Cyber News|Dalam kesempatan pada rapat koordinasi unsur forkopimda kabupaten simalungun dalam rangka pencehagan dan penanganan Virus Corona (Covid-19), bertempat di Auditorium T Johan Garingging Universitas Efarina Jl.Sutomo Pematang Raya Kab.Simalungun, Pada Kamis (26/3/2020).

Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus, Ompusungguh,.S.I.K,.M.S.i, akan menggelar patroli malam hari untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan malam dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Kapolres juga mengatakan, bukan hanya di sejumlah cafe dan karaoke saja menjadi fokus sosialisasi serta himbauan dan juga hal serupa akan diberlakukan di kedai seperti warung kopi atau tempat tempat keramaian atau kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona atau covid-19.

” Berdasarkan instruksi Presiden, dan maklumat Kapolri kita akan melaksanakan penertipan di 33 kecamatan, dan 386 desa. kami akan menindak tegas, tempat tempat keramaian atau ngumpul ngumpul, tetapi humanis dan tetap memberikan pengarahan dan pengertian yang benar kepada masyarakata, dan kalau tidak bisa diberi pengertian maka akan kita bubarkan” ujar Kapolres

Patroli ini akan lakukan untuk mengantisipasi adanya cafe, tempat karaoke atau tempat-tempat keramaian yang masih saja membuka dan ada keramaian.

Kapolres juga mengatakan untuk lokasisasi hiburan malam, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada para pemilik lokasi hiburan malam dan jika kedapatan masih saja yang membuka maka akan di tindak tegas sesusai dengan pasal 14 ayat 1, UU nomor 4 tahun 1994, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dan Pasal 93 UU nomor 6, tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan di pidanakan 1 tahun penjara dan dendan 100 juta.

Red.

Latest Posts