Kab Bandung, Globalcybernews.
Bhabinkamtibmas Polsek Cicalengka Polresta Bandung Desa Cikuya Brigadir Asep Sopian melakukan sambang di wilayah Desa binaan dan pemasangan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19), Minggu (29/3).
Dalam Maklumat tersebut terdapat beberapa poin, diantaranya masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.
“Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah,” kata Brigadir Asep Sopian.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya.
“Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat,” terangnya.
Saat dikonfirmasi terpisah Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Cicalengka AKP Aep Suhendi mengatakan,” yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, sebagai garda terdepan Polri yang turun langsung, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.
Red.