Global Cyber News| Kutacane Aceh| Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban D alias Mekong tahanan Kejaksaan negeri Aceh Tenggara, kini ibunya melapor kepolres setempat sabtu sore,28/3/2020, yang di temani istri korban Nengsih sesuai surat laporan polisi (STPL)No : LP/80/III/2020/ACEH/RES AGARA 28 Maret 2020.
Korban terpaksa menjalani rawat inap di RSU Sahudin Kutacane, akibat tak sadarkan diri paska mendapat kekerasan fisik,mulai menemui titik terang.
Kepastian itu menyusul laporan dilakukan oleh ibu kandung korban karena anaknya mendapat kekerasan yang di duga di lakukan sejumlah oknum pengawe kejaksaan negeri setempat,laporan keluarga korban kekerasan fisik pada pihak Polres Aceh Tenggara,Sabtu 28 Maret 2020 dan diterima langsung BA.SPKT 3 Brigadir Polisi Aby Sofyan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/80/III/2020/Aceh/RES Agara tanggal 28 maret 2020,pihak keluarga korban melaporkan oknum B dkk,salah seorang pegawai Kejaksaan Aceh Tenggara karena dituding melakukan pengeroyokan terhadap korban D alias Mekong,Kamis (26/3) maret 2020 di kawasan kute Pulonas hingga mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan terpaksa menjalani rawat inap di RSU Sahudin Kutacane.
Kajari Aceh Tenggara,Fitrah Kamis (26/3) malam di RSU Sahudin Kutacane kepada wartawan, membantah jika pegawai Kejaksaan setempat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban sempat tak sadarkan diri,bahkan Fitrah berbalik menuding kalau korban dimassalkan warga Pulonas.
“D alias Mekong dikarena dimassalkan warga Pulonas setelah diteriaki maling oleh warga,jadi bukan dianiaya pegawai Kejaksaan yang melakukan pengejaran ke TKP,”ujar Kajari Agara,Fitrah,Kamis (26/3) di RSU Sahudin Kutacane.
Namun pernyataan Kajari Aceh Tenggara,Fitrah dibantah oleh Keluarga Korban yang melihat langsung ketika korban dibawa naik sepeda motor dari TKP, tempat ditemukannya korban menuju Kantor Pengadilan Negeri Kutacane.
Bantahan yang sama disampaikan Sekdes Pulonas,Rahmad Selian dan beberapa warga Pulonas lainnya, mengatakan saat korban D alias Mekong yang melarikan diri usai menjalani persidangan di PN Kutacane,sama sekali tak mendapat kekerasan fisik atau penganiayaan oleh warga saat tertangkap di Gang Mesjid Kute Pulonas,lokasi ditemukan dan ditangkapnya korban yang masih berstatus sebagai tahanan Kejari Aceh Tenggara.
Kepada Wartawan ,Sabtu (28/3) Sore,ibu korban ,Rasidah mengatakan,dirinya sempat melihat ketika korban dibawa dengan sepeda motor oleh beberapa orang berpakaian dinas,sembari menjerit mengalami kesakitan sambil memegang kepala karena mendapat kekerasan fisik.
Beberapa saat kemudian,ibu korban mendengar dan melihat langsung,jika anaknya terkapar tak sadarkan diri, dan saat itu juga dilarikan pihak Kejaksaan Aceh Tenggara ke RSU Sahudin Kutacane untuk menjalani rawat inap.
Korban Dikembalikan Ke Lapas Kutacane
Kendati baru sadarkan diri ,sabtu 28/3 dinihari setelah d
menjalani perawatan diruang Cempaka RSU Sahudin Kutacane,namun pada Sabtu (28/3) malam,dengan menggunakan kursi roda,korban akhirnya dibawa pihak Kejaksaan ke Lapas Kutacane.
Pantauan Wartawan,Sabtu (28/3) di RSU Sahudin Kutacane,keluarga korban sempat menolak D alias Mekong dibawa dari RSU Sahudin Kutacane menuju Lapas Kelas II B,karena kondisi korban yang diduga belum stabil,ditambah belum adanya surat dari Dokter yang membolehkan korban dibawa keluar dari Lapas karena telah sehat.
Akibatnya,Kajari Agara,Fitrah bersama beberapa orang stafnya yang sejak sore telah hadir di RSU Sahudin Kutacane untuk membawa korban penganiyaan ke Lapas Kutacane,terpaksa menunggu sampai usai Shalat Maghrib menunggu terbitnya surat sehat dari dokter Ifradin Pinim.
Paska mendapat surat keterangan Pasien yang menyatakan korban telah sehat dan kondisinya telah membaik dari dokter RSU Sahudin Kutacane,pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,malam itu juga akhirnya membawa korban penganiayaan ke Lapas Kelas II B Kutacane, korban harus menggunakan kursi roda .
Red. Kasirin/Samsuri