Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedKetua LSM GAKAG Tuding CV. Kayama Kangkangi Qanun Aceh Tenggara
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Ketua LSM GAKAG Tuding CV. Kayama Kangkangi Qanun Aceh Tenggara

Global Cyber News| Aceh.| Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara, Arafik Beruh, S.Hi, menuding CV. Kayama melakukan Ilegal mining penangan longsoran tebing Jalan Nasional batasan Gayo Lues – Kutacane. 

Menurut warga setempat, kata dia, CV. Kayama dalam penggalian proyek itu telah melakukan pengeseran material galian C ke kawasan pemukiman warga sekitar.

Proyek itu tidak sesuai dengan Qanun Aceh Tenggara Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pertambangan, Pasal 62, 63 dan 66 tentang ilegal mining yaitu pengambilan material galian C yang tanpa mempunyai izin, kata Arafik, Rabu, (1/4/2020). 

“Kita menduga CV. Kayama mencari keuntungan dari galian C yang tidak mempunyai Surat izin dari Pemerintah setempat, ujarnya. 

Maka dengan prihal sedemikian, Arafik, minta kepada Polda Aceh untuk bertindak tegas terhadap dugaan CV. Kayama yang tidak mempunyai Surat Izin  galian C untuk segera dihentikan, sebab ada semiliran yang diterima bahwa ada dugaan Operator eskavator tangkap lepas lebih kurang sepekan yang lalu, kata dia. 

Kita sangat berharap proyek itu diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, sebab proyek yang di Pelaksana oleh CV. Kayama sangat vital hubungannya dengan paru-paru dunia yang berada TNGL Agara. 

Selain itu, kata dia, Proyek penangan longsoran tepatnya di desa Simpur Jaya Aceh Tenggara, telah menghimpit aliran sungai Lawe Alas yang sewaktu-waktu mengalami irosi air pengunungan yang dahsyat, sehingga kemungkinan besar kawasan TNGL akan dilanda banjir, pungkas Arafik. 

Red. Samsuri

Latest Posts