Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedSuami Korban Pelecehan Minta Doni Mekong Dijatuhi Hukuman Berat.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Suami Korban Pelecehan Minta Doni Mekong Dijatuhi Hukuman Berat.

Global Cyber News| Kutacane |Aceh| FR (37) tahun suami korban Pelecehan Seksual dan Pencurian, warga desa Batum Bulan Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara, minta kepda Jaksa penuntut dan Pak Hakim untuk memberikan hukuman yang berat kepada tersangka Doni Alias Mekong,demikian press rilis yang diterima wartawan Global Cyber News dari keluarga FR lewat pesan WA.Selasa 31/3/2020. di Kutacane.

” lebih lanjut ia, Selaku Suami korban,mengatakan, saya mendukung pihak kejaksaan untuk menuntut Tersangka Kasus percobaan pemerkosaan terhadap istri saya dengan ancaman sebanding,” Harap FR, saat memberi pernyataannya kepada Media Selasa (31/3).

Dikatakan, perbuatan keji yang dilakukan Doni alias Mekong,haruslah diproses sesuai hukum yang setimpal dia tersangka merupakan warga sekampung terhadap istrinya SS (19) sangat tidak manusiawi, betapa tidak saat peristiwa itu istri saya tengah hamil anak pertama . Peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 04: 00 Wib dini hari pada Kamis (19/9) 2019 lalu.

Kasus percobaan pemerkosaan dan pelecahan seksual ini telah dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Aceh Tenggara pada 19 September Sesuai, dengan laporan polisi nomor : LP / B /274/IX/2019/ Aceh/Res Agara.dengan terlapor Doni alias Mekong yang juga merupakan warga Desa Batum Bulan kecamatan Babussalam Kutacane Aceh Tenggara.

Namun pada hari kamis 26/3/2020,diketahui, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kutacane pelaku mencoba melarikan diri, kearah Kute Pulolas gang Masjit . dengan berdalih sakit berpura pura muntah,namun upaya itu dapat digagalkan oleh pihak Jaksa dan warga Desa Pulonas dengan Sekretaris Desa yang di teriaki maling.

” Kami selaku keluarga juga mengapreasiasi kesiapan Jaksa dan masyarakat Desa Pulonas dalam menangkap tahanan yang mencoba kabur. Karena kami ingin melihat pelaku menerima hukumannya setelah apa yang dilakukannya terhadap istri saya,” harap suami korban.

Bahkan selaku keluarga yang selalu mengikuti persidangan kasus ini, kami menilai tidak ada kejanggalan seperti halnya perlakuan dengan kekerasan dilakukan pihak Jaksa terhadap pelaku. Dan standar dilakukan jaksa dalam menangkap kembali pelaku sudah standar pelayanan, bagi mereka yang tidak koperatif dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Aceh Tenggara Fitrah SH, menjelaskan, DM merupakan terdakwa yang didakwa pasal 285 Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 290 ayat 1, pasal 351 pasal 363 ayat 1 ke3 dan ke5 atau percobaan permerkosaan dan pencurian. Bahkan saat melakukan aksinya Terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang dalam kondisi tidak berdaya.

Adapun kronologis kejadiannya. Terdakwa dengan modus berpura-pura muntah saat proses persidangan berlangsung pada kamis (26/3) lalu.

Lantas terdakwa dibawa oleh petugas pengawal tahanan Kejari ke luar ruang sidang pengadilan, namun dirinya memamfaatkan waktu itu untuk melarikan diri, keluar dari gedung Pengadilan.ke Arah Desa Pulonas gang Masjit seterah diteriaki maling dengan pengejaran dari petugas Kejaksan Negeri Aceh Tenggara dan di bantu warga desa Pulonas Tersangka ini dapat di tangkap dan di bawa petugas kejaksaan jelas Fr suami korban percobaan pelecehan sek ini.

Red.

Latest Posts