Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedHasil ungkap kasus Narkotika oleh Sat Narkoba di Wilkum Polres Simalungun, Sbb...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Hasil ungkap kasus Narkotika oleh Sat Narkoba di Wilkum Polres Simalungun, Sbb :

Global Cyber News|I.WAKTU KEJADIAN

Pada hari Senin tanggal 30 maret 2020, pukul 22.30 Wib.

II. TKP

Gang samping Prima Jaya Hotel, Pasar I Perdagangan, Kec. Bandar, kab. Simalungun .

III. TERLAPOR
Nama : M A R
Umur : 30 Thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Huta I, Bah Lias Emplasment.
Desa / Kelurahan Bah Lias, Kecamatan Bandar,
Kabupaten Simalungun.

IV. BARANG BUKTI

  • 1 ( satu ) unit Hp merk Samsung , berwarna hitam.
  • 1 ( satu ) buah plastik klip besar berisi narkotika yang diduga jenis shabu.
  • 1 ( satu ) buah kaca pireks.
  • 1 ( satu ) buah sekop.
  • 4 ( empat ) buah pipet.
  • 1 ( satu ) unit timbangan digital.
  • 1 ( satu ) buah mancis berwarna merah.
  • 1 ( satu ) buah plastik klip besar yang berisikan 100 ( seratus ) plastik klip kecil kosong.
  • uang tunai sebanyak Rp. 106.000.000 (seratu enam ribu rupiah)

V. KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN

Berdasarkan Laporan Informasi dan hasil penyelidikan Pers Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan Under Cover Buy dengan menyaru/ berpura- pura menjadi calon pembeli narkotika shabu dimana sebelumnya telah terjadi komunikasi Via HP . Selanjutnya disepakati pertemuan di gang samping Prima Jaya Hotel, Pasar I, Perdagangan, Kec. Bandar, Kab.Simalungun. Senin, tanggal 30 Maret 2020 sekira pkl. 22.30 Pers Sat Narkoba Polres Simalungun yang telah melakukan Cover Buy telah sampai di gang samping Prima Jaya Hotel dan tidak lama dipanggil oleh seseorang yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar narkoba. Kemudian ketika pers Sat Narkoba yang melakukan cover buy langsung menangkap si penjual dan mengamankan serta melakukan penggeledahan , ditemukan Barang Bukti narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7, 92 gram. Tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya x, kemudian dilakukan pengembangan, namun rekannya tersebut tidak ditemukan kemungkinan sudah mengetahuinya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

VI. TINDAKAN YANG DIAMBIL

  1. Amankan tersangka.
  2. Sita Barang Bukti.
  3. Kembangkan Jaringan.
  4. Gelar perkara.
  5. Rik saksi saksi
  6. Cek BB ke labfor.

Demikian

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun.

Akp Eduar, SH

Red.

Latest Posts