Thursday, April 25, 2024
HomeUncategorisedUsaha Pertambangan Stone Crusher Tak Punya Izin, Diduga Beroperasi Di Agara

Related Posts

Featured Artist

Usaha Pertambangan Stone Crusher Tak Punya Izin, Diduga Beroperasi Di Agara

Global Cyber News| Aceh | Usaha Pertambangan Mesin Pemecah Batu (Stone Crusher) di Aceh Tenggara, akhir-akhir ini semakin marak berdiri dan seakan lepas dari pengawasan oleh pihak Otoritas. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara, Arafik Beruh, S.Hi, usai mendatangi lokasi Pertambangan Stone Crusher di Desa Liang Pangi Kecamatan Lawe Alas, Minggu, (5/4/2020). 

Kata dia, Usaha Pertambangan Stone Crusher itu diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah. 

Semestinya, izin yang dimiliki dalam kegiatan Usaha Pertambangan, kata dia, wajib memiliki salah satu izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ujarnya. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batu Bara Pasal 161 mengatakan, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang dari IUP dan IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 43 ayat (2) pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), jelasnya. 

Menurut warga, kata dia, Usaha Pertambangan itu pernah melakukan penjualan material batu pecah untuk bahan utama Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro (PLTH) Lawe Sikap Aceh Tenggara pada Tahun 2018 dan 2019.

Maka dengan hal sedemikian, Arafik, minta Polda Aceh untuk bertindak tegas terhadap Usaha Pertambangan Stone Crusher yang beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu, sebab besar dugaan Perusahaan itu  tidak memiliki izin, katanya. 

Ditempat terpisah, Kepala Dinas P2TSP Aceh Tenggara, Edisyah, SE, menjelaskan , bahwasanya Usaha Pertambangan Stone Crusher yang berada di Desa Liang Pangi Kecamatan Lawe Alas, memang benar tidak memiliki izin,jelasnya.

Red. Samsuri

Latest Posts