Saturday, April 20, 2024
HomeUncategorisedUsaha UMKM di Indonesia Lega OJK Beri Kelonggaran Kredit Terdampak Covid...

Related Posts

Featured Artist

Usaha UMKM di Indonesia Lega OJK Beri Kelonggaran Kredit Terdampak Covid 19

Global Cyber News| Medan I Pelaku Usaha Mikro Menengah Kecil (UMKM) kini tak perlu resah lagi. Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggelontorkan kelonggaran bagi debitur bank maupun perusahaan pembiayaan (leasing) yang terdampak virus corona desease (Covid 19) berupa penundaan kredit atau cicilan hingga satu tahun ke depan.

Sebelumnya pengguna leasing di Sumut merasa resah karena pengusaha leasing menghimbau para debitur harus membayar tepat waktu sesuai yang telah ditetapkan waktunya. Hal itu karena mereka pemberi kredit/pembiayaan belum menerima surat dari OJK tentang restrukturisasi untuk para debitur.

Namun tak berapa lama, OJK menangkap adanya keresahan itu dan segera melakukan pemberitahuan terkait kelonggaran cicilan hutang tersebut kepada perbankan dan pengusaha leasing di Indonesia, termasuk Sumut. “Kami saat ini sudah lega karena tidak dikejar pengusaha leasing lagi,” kata beberapa pengusaha UMKM di Medan, Senin (31/3/2020).

Dalam siaran rilisnya, Humas OJK Pusat menyatakan baru-baru ini bahwa POJK No. 11/POJK.03/2020 pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut untuk nilai dibawah Rp.10 Milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank.

Disebutkan, kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden RI, Jokowi tentang kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp.10 Milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19.

Tentang tata cara dan persyaratan agar dapat memperoleh relaksasi kredit/leasing, katanya, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Selanjutnya, bank/leasing akan melakukan assesment apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung Covid 19, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Setelah itu Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Hal ini, lanjutnya, tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Red. Pandi Lubis

Latest Posts