Global Cyber News| Medan I Gubsu Edy Rahmayadi diduga telah mengabaikan mekanisme DPRD Sumut terkait pergeseran uang rakyat pada APBD Sumut 2020 sebesar Rp.500 miliar untuk penanganan Covid-19.
“Semua agenda kegiatan DPRDSU harus melalui mekanisme pengesahan Badan Musyawarah (Bamus). Masak minta persetujuan uang Rp.500 miliar melalui telepon. Ini uang rakyat Sumut. Jadi jangan sampai wabah Covid-19 dijadikan momentum untuk merampok uang rakyat secara terstruktur, sistematis dan masif,” kata Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, SE di Medan baru-baru ini.
Menurut politisi PKB ini, pada Senin 30 Maret 2020 Gubsu mengundang pimpinan DPRD Sumut ke rumah dinas Gubsu Jalan Soedirman Medan dalam suatu rapat “ecek-ecek” (tidak jelas) dan meminta persetujuan pergeseran anggaran sebesar Rp. 500 Miliar. Setelah itu keluar surat Gubsu Edy Rahmayadi kepada Ketua DPRDSU yang diteken Sekda Provsu Dr Hj R Sabrina, MSi, tertanggal 30 Maret 2020 bernomor 903/3028 tentang refocussing kegiatan dan realokasi anggaran APBD Sumut 2020 untuk menangani pandemi virus Corona. “Kenapa saya sebut rapat ecek-ecek, karena pemberitahuan persetujuannya hanya dilakukan melalui ponsel,” sambungnya.
Disebutkan, meski belum ada pemberitahuan realisasi dana Rp.500 miliar, ternyata Gubsu meminta dana tambahan lagi sebesar Rp.825 miliar yang disebut-sebut belum juga terealisasi. Malahan Gubsu menuntut kembali suntikan dana mencapai Rp.1,5 triliun.
Semuanya itu, menurut Zeira diduga tidak pernah disampaikan Gubsu dan Pemprovsu secara resmi ke DPRD Sumut. Artinya DPRD Sumut hingga kini belum pernah mendapat kepastian berapa sebenarnya jumlah dan alokasi dana refocusing kegiatan/realokasi dana APBD Sumut 2020 untuk Covid-19.
DPRD Sumut, lanjutnya hanya sebatas menerima surat pemberitahuan saja. Namun DPRDSU belum menerima lampiran perubahan Pergub penjabaran No 47 tahun 2019 tentang APBD Sumut 2020. “Saya rasa Gubsu dan Pemprovsu sudah melampaui kewenangan dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” ujar Zeira, juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut seraya menambahkan bahwa Gubsu dan Pemprovsu dapat menyerahkan perincian jumlah dan alokasi anggaran yang akan di refocussing atau direalokasi untuk kepentingan penanganan wabah Covid-19 di Sumut.
.
Lebih jauh Zeira yang juga Sekretaris Fraksi Nusantara DPRD Sumut ini mengajak para pemangku kepentingan mewaspadai masuknya stowaway (penumpang gelap) yang memanfaatkan keadaan tanggap darurat Covid-19 untuk mencuri uang rakyat. Karena bukan tidak mungkin penumpang gelap itu memainkan strategi impunitas (sebagai fakta yang secara sah dengan memberikan pembebasan atau pengeculian atas tuntutan) yang bertujuan untuk kepentingan tersembunyi (vested interest) pribadi/kelompok dengan menunggangi regulasi pendukung.
Diakuinya, Presiden RI Jokowi memang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kewenangan Kepala Daerah melakukan Perubahan/Realokasi anggaran penanganan Corona sekaligus memberikan hak impunitas terhadap Kepala Daerah. “Namun hal itu bukan berarti Gubsu dan Pemprovsu bisa sesuka hati melakukan pergeseran anggaran tanpa mekanisme resmi di DPRDSU,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Gubsu Pemprovsu sebaikna melaporkan setiap item perubahan nomenklatur dan penambahan anggaran penanganan wabah Covid-19. (pl)
Red. Pandi Lubis