Friday, December 27, 2024
HomeUncategorisedBhabinkamtibmas Polsek Cileunyi Polresta Bandung Sebar Maklumat Dan Himbauan MUI Pada Para...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Bhabinkamtibmas Polsek Cileunyi Polresta Bandung Sebar Maklumat Dan Himbauan MUI Pada Para Ketua DKM.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Setelah di lakukan rapat Koordinasi antara Polsek Cileunyi dengan Muspika Kecamatan Cilengkrang dalam mengatasi penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19), akhirnya MUI Kecamatan Cilengkrang menerbitkan Surat himbauan tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan selama situasi Wabah Covid-19.

Surat himbauan yang diterbitkan oleh MUI Kecamatan Cilengkrang dengan Nomor : 01/ 01-X / Him-13 / IV / 2020 ini berkaitan dalam menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan berdasarkan kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19.

Selanjutnya MUI Kecamatan Cilengkrang Kab Bandung menyampaikan kepada umat muslim di wilayah Kecamatan Cilengkrang agar mematuhi segala yang menjadi anjuran serta peraturan dari Pemerintah.

Salah satu nya adalah meniadakan atau menunda kegiatan yang mengundang masyarakat baik yang bersifat sosial maupun keagamaan.

Perihal pelaksanaan Shalat Jum’at yang dikhawatirkan membahayakan kepada jemaah, supaya ditiadakan dan diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing dengan niat karena Alloh SWT, menjalankan Rukhsah dalam kondisi darurat sampai situasi terkendali.

Mengingat hal tersebut sangat diutamakan dan agar meminimalisir dalam penyebaran virus Covid-19, maka Bhabinkamtibmas Desa Cipanjalu Polsek Cileunyi Polresta Bandung melakukan upaya dengan menyebarkan selebaran himbauan kepada para ketua DKM Masjid yang ada di wilayah kecamatan Cilengkrang khususnya di wilayah Desa Binaan.

Agar meningkatkan tingkat kesadaran warga masyarakat dalam mencegah resiko penularan Virus corona sesuai dengan anjuran Pemerintah.

Kapolsek Cileunyi Polresta Bandung Kompol Sururi saat di konfirmasi terkait himbauan yang dikeluarkan dari Ketua MUI Kecamatan Cilengkrang mengatakan bahwa,” himbauan ini harus diketahui dan dipahami oleh warga masyarakat, karena ini berdasarkan Fatwa MUI dalam rangka pelaksanaan ibadah keagamaan dalam situasi wabah Covid-19″. Jum’at (17/4).

” Yang intinya untuk ibadah Shalat Jum’at sementara waktu ditiadakan, bukan Pemerintah melarang untuk melaksanakan Shalat Jum’at, akan tetapi berkaitan dengan situasi yang tidak memungkinkan yang membuat Pemerintah mengeluarkan himbauan tersebut demi kemaslahatan umat agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 tidak menjadi pandemi dan menimbulkan gangguan Kamtibmas.” Tuturnya.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts