Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedHari Pertama PSBB, Anggota Polsek Nagreg Polresta Bandung Bareng Petugas Periksa...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Hari Pertama PSBB, Anggota Polsek Nagreg Polresta Bandung Bareng Petugas Periksa Kendaraan.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bandung mulai diterapkan hari ini, Rabu (22/4), terpantau di sejumlah tempat keramaian masih terlihat, aparat gabungan TNI-Polri dan unsur pemerintahan tampak siaga berjaga-jaga.

Seperti yang terlihat di Jalan Raya Nagreg, tepatnya di Pos Pemeriksaan (check point) depan Kantor Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, tampak sejumlah personel gabungan Polresta Bandung, TNI dari Koramil 2402 Cicalengka, Satpol PP Kecamatan Nagreg, petugas Dinas Kesehatan dan PMI Kabupaten Bandung, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi Jalan Raya Nagreg.

Beberapa pengendara masih terlihat ada yang tidak mengenakan masker, dan masih berboncengan.

Tampak pula hadir memantau langsung kegiatan tersebut, dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Nagreg, antara lain Camat Nagreg H. Wawan Setiawan Kapolsek Nagreg Kompol Ade Junaedi, Danramil 2402 Kapten Arm Tedi Sopyan, Kanit Satpol PP Kecamatan Nagreg dan Kepala Puskesmas Nagreg.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Nagreg Kompol Ade Junaedi saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan,” bahwa PSBB mulai hari ini hingga 14 hari kedepan berlaku, PSBB bukan menghentikan kegiatan masyarakat melainkan pembatasan beberapa kegiatan, mengingat kasus positif corona terus bertambah setiap harinya”.

“Jadi intinya, orang sama barang itu dibatasi masuknya, tapi ada beberapa kegiatan tertentu yang boleh, sesuai protokol pencegahan dan juga aturan yang tertuang di Pergub Jabar,” ujarnya.

Diapun berharap, seluruh warga masyarakat dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diterapkan.

“Menjaga jarak, membatasi aktivitas di luar rumah, dilarang berkumpul untuk kegiatan keagamaan, seni, budaya, jaga hidup sehat, dan kemana-mana harus gunakan masker,” pungkasnya.

Red.

Latest Posts