Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedKanit Lantas Polsek Cileunyi Polresta Bandung pimpin Check Point Di Wilayah Cilengkrang.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Kanit Lantas Polsek Cileunyi Polresta Bandung pimpin Check Point Di Wilayah Cilengkrang.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Sesuai dengan Keputusan yang telah di tetapkan oleh Bupati Bandung Nomor : 360 / Kep.235-BPBD / 2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung, beberapa wilayah yang terkena oleh aturan tersebut.

Salah satunya Kec Cilengkrang yang terkena oleh aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dengan melibatkan petugas dari gabungan Polri sebanyak 10 personil, 2 Personil dari TNI Koramil 2413 Cileunyi, 22 personil dari Petugas Dishub, 4 Anggota Satpol PP, Petugas Kesehatan diantaranya (2 orang dari petugas PMI, 3 orang dari Puskesmas Cilengkrang, 1 orang dari Dinkes Kab. Bandung). Jum’at (24/4).

Ada sejumlah aturan yang diberlakukan dalam melakukan PSBB ini, diantaranya pemeriksaan terhadap sejumlah pengguna kendaraan Roda 2 maupun Roda 4, penggunaan APD seperti Masker, Pengecekan Suhu Tubuh oleh Tim Kesehatan juga ditanyakan keperluan dan tujuan warga masyarakat bepergian.

Setelah itu diberi himbauan secara persuasif dan jika masih diketemukan bukti pelanggaran yang tidak di patuhi oleh warga masyarakat sesuai dengan aturan Pemerintah maka akan diberikan sanksi berupa surat teguran tertulis.

IPTU Iwan Cahyadi Padal Check Poin PSBB di Kecamatan Cilengkrang, mengatakan,” dari sejumlah rangkaian pelaksanaan PSBB ini masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak mentaati atau mematuhi anjuran dari Pemerintah”.

” Misalnya saja masih ada pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan masker, sehingga kami memberikan teguran secara persuasif, agar mematuhi dan mengikuti aturan dari Pemerintah,” ujar Iptu Iwan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi menyampaikan,” dengan di terapkannya Aturan PSBB ini, merupakan status tanggap Darurat dalam pencegahan Percepatan Penyebaran Wabah Virus Covid-19, agar tidak menyebar maka pihak Bupati Bandung menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bandung dalam penanganan Penyebaran Virus Corona ini.” Kata Sururi

“Diharapakn dengan dilakukannya PSBB ini dapat meningkatkan tingkat kesadaran dari warga masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta meminimalisir resiko warga terkena dampak,” ucapnya.

” Mari kita dukung program Pemerintah ini demi keselamatan bersama, serta tetap mematuhi aturan dan anjuran dari pemerintah dalam penanganan Pencegahan Penyebaran Virus Corona.” Imbuhnya.

Red.

Latest Posts