Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedPENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN, DAN ATAU PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH TEAM GABUNGAN...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN, DAN ATAU PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH TEAM GABUNGAN POLSEK SUKMAJAYA, SAT RESKRIM POLRES METRO DEPOK DAN SUBDITB JATANRAS DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA

Global Cyber News| Team Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya dan Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana dengan hasil sebagai berikut :

  1. LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 035/ K / IV/ 2020/ PMJ / RD / tanggal 16 April 2020
  2. WAKTU KEJADIAN : Rabu, 15 April 2020, sekira jam 22.30 WIB.
  3. TEMPAT KEJADIAN : Tepi Setu Pengarengan Rt. 02 RW 011 Kel. Cisalak Kec. Sukmajaya Kota Depok.
  4. KORBAN : D, Wanita, 30 Tahun
  5. TERSANGKA : a. IR, 17 Tahun b. RT, 25 Tahun

BARANG BUKTI :

a. 1 (satu) unit sepeda motor Supra X tanpa nopol;
b. 1 (satu) buah clurit.
c. 1 (satu) buah HP merk Samsung

MODUS OPERANDI :

Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana dengan menggunakan Clurit, dan membekap korban dari belakang, kemudian menggorok leher korban, selanjutnya mengambil barang milik korban dan menjual hasil kejahatan untuk dibagi kedua pelaku.

Pada tanggal 15 April 2020, sekira Jam 22.30 Wib, di tepi Setu Pengarengan RT.02/011 Kel. Cisalak Kec. Sukmajaya Kota Depok telah terjadi Pencurian dg kekerasan dan atau pembunuhan berencana yang dilakukan 2 (dua) orang pelaku IR dan RT, dengan menggunakan sebuah clurit, korban D, seorang perempuan saat itu dibonceng pelaku dari Boker Pasar Rebo dengan menggunakan sepeda motor Supra (tanpa Nopol), kemudian dibawa ke Setu Pengarengan RT. 02/011 Kel. Cisalak, Kec. Sukmajaya Depok, saat korban sedang berdiri, korban langsung didekap dari belakang dan dipiting kemudian digorok dgn clurit hingga MD kemudian barang2 milik korban diambil diantaranya cincin, HP merk Samsung warna putih, kalung, uang sebesar Rp.1.300.000,-


Selanjutnya atas kejadian tersebut Team Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya dan Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, dan didapat keterangan bahwa para pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana tersebut melarikan diri ke Jl. Pekapuran, depan Amal Mulia Kel Sukatani Tapos Depok. Pelaku IR berhasil ditangkap pada hari Jumat tgl 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.


Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IR, berhasil ditangkap pelaku RT pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 09.00 di rumah pelaku di Kp. Tipar Mekar Sari Cimanggis Depok menurut keterangan pelaku RT cincin dijual di ps. Rebo Jaktim, sedangkan kalung dijual pelaku Sdr. IR ke Ps. Cisalak Sukmajaya Depok pada hari Jumat tanggal 24 April 2020. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

PASAL YANG DISANGKAKAN :

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 340.

a. Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun,
b. Pasal 340 KUHP, Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama (20) dua puluh tahun.

Red.

Latest Posts