Monday, February 10, 2025
HomeUncategorisedYusuf Ansori: Baru 36.716 Debitur Yang Mengajukan Permohonan Relaksasi Terdampak Covid-19
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Yusuf Ansori: Baru 36.716 Debitur Yang Mengajukan Permohonan Relaksasi Terdampak Covid-19

Global Cyber News| Medan I Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusuf Ansori menyatakan, berdasarkan data yang disampaikan Industri Jasa Keuangan (IJK) bank atau perusahaan pembiayaan, kebijakan relaksasi di Sumut sudah berjalan dengan baik.

“Namun untuk prosesnya bagi bank dan IJK non bank masih membutuhkan waktu, terutama untuk menganalisis aplikasi yang masuk bersamaan dalam jumlah besar,” ucap Yusuf dalam siaran persnya, Jumat (24/4/2020). .

Disebutkan, berdasarkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), debitur yang mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus Covid-19 baik langsung maupun tidak langsung.

Menurut Yusuf Ansori, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, debitur terlebih dahulu harus mengajukan permohonan relaksasi kepada bank atau IJK non bank terkait. Baru kemudian akan dianalisis untuk mendapatkan persetujuan.

“Debitur harus mengajukan ke bank atau IJK non bank terlebih dahulu kemudian dianalisis oleh bank. Sehingga diharapkan masyarakat yang sudah mengajukan aplikasi restrukturisasi pinjamannya perlu bersabar dan tetap komunikasi dengan bank dan IJK non bank terkait,” ujarYusup.

Yusup menyebutkan, berdasarkan data per 16 April 2020, debitur yang terdampak Covid-19 di Sumut sebanyak 205.483 debitur dengan total outstanding Rp.21.207 miliar. Dari jumlah tersebut baru 36.716 debitur yang mengajukan permohonan relaksasi dengan jumlah Rp.4.764 M dan baru disetujui 19.017 debitur sebesar Rp1.898 M. “Data tersebut akan bergerak terus dan selalu kita update atas dasar laporan Industri Jasa Keuangan baik bank maupun non bank di Sumut,” tambah Yusup.

Diakuinya, bahwa yang mengajukan restrukturisasi sebagian besar debitur bank umum sekitar 18.861 debitur, disusul lembaga pembiayaan (leasing) 17.656 debitur dan BPR 202 debitur. Sedangkan yang disetujui oleh bank umum sebanyak 11.304 debitur, Leasing 7.705 debitur dan BPR 8 debitur.

Dari 205.483 debitur yang terdampak Covid-19 sebagian besar didominasi debitur UMKM sebanyak 133.854 debitur dengan outstanding Rp13.897 miliar. Sedangkan non UMKM banyak 71.629 debitur dengan outstanding Rp7.310 miliar. Dari jumlah tersebut debitur (Rp293 M). (pl)

Red. Pandi Lubis

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts