Sukabumi, Globalcybernews.
Terhitung mulai 30 April 2020, Polres Sukabumi Kota memberlakukan jalan Satu Arah (One Way) di dua ruas jalan protokol yang kerap dipadati kendaraan dan pejalan kaki, kebijakan tersebut diterapkan di sepanjang jalan A. Yani dan jalan Zaenal Zakse Cikole Sukabumi.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti menyampaikan bahwa pemberlakuan One Way tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran covid-19.
“Pemberlakuan One Way ini kita laksanakan untuk meminimalisir penyebaran covid-19,” terang AKP Atik.
“Dengan One Way ini setidaknya dapat mengurangi aktivitas masyarakat di pusat kota Sukabumi,” ucapnya.
Atik pun menerangkan bahwa untuk meminimalisir penyebaran covid-19, kebijakan One Way diterapkan di jalan A. Yani yaitu dari Simpang jalan Otista menuju Simpang BRI dan di jalan Zaenal Zakse, yaitu dari Simpang Royal menuju jalan RE. Martadinata Cikole Sukabumi.
“Kalau yang jalan A. Yani diberlakukan satu arah selama 24 jam atau Non Stop, dimulai dari simpang jalan Otista hingga simpang BRI.
Sedangkan untuk jalan Zaenal Zakse yaitu dari Simpang Royal hingga Simpang jalan RE. Martadinata, diberlakukan satu arah, mulai dari jam 07.00-17.30 Wib di setiap harinya”.
Red.