Friday, March 28, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedPemerintah Harus Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Pemerintah Harus Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Global Cyber News| Medan I Pemerintah harus secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena masyarakat sangat mengharapkan adanya regulasi dari penetapan putusan MA tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyatakan itu di Medan baru-baru ini, terkait putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020 lalu.

Disebutkan, pihak BPJS Kesehatan selain menetapkan kembali iuran seperti semula, juga harus mengembalikan uang kenaikan iuran yang terlanjur dibayar masyarakat peserta BPJS Kesehatan.

Abyadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah membatalkan Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Masyarakat, lanjutnya, awalnya memang senang dengan adanya putusan MA tersebut, namun ternyata pihak BPJS Kesehatan tetap bersikukuh dengan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, terutama Sumut. Sebab hingga kini pemerintah belum mengeluarkan regulasi perubahan tentang itu.

Ia mengakui kenaikan iuran BJPS Kesehatan itu sangat memukul masyarakat apalagi dengan adanya perlambatan ekonomi global akibat dugaan terjadinya perang dagang antara Amerika Serikat dengan China pada tahun 2019 lalu.

Setelah itu disusul dengan merebaknya wabah virus corona disease atau Covid-19 di 209 negara, termasuk Indonesia yang mengakibatkan terganggunya perekonomian global.

“Yang paling terkena dampak virus corona adalah rakyat kecil dan menengah. Karena harus mengikuti protokol kesehatan dalam rangkaian memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Seperti diketahui, sejak Januari 2020 BPJS Kesehatan menaikkan iuran untuk kelas I sebesar Rp. 160 ribu, kelas II Rp.110 ribu dan kelas III Rp.42 ribu. Sebelumnya, kelas I hanya Rp.80 ribu, kelas II Rp.51 ribu dan kelas III sebesar Rp.25 ribu.

Sebelumnya, pihak DPR RI juga sudah mengeluarkan rekomendasi yang telah disepakati oleh BPJS Kesehatan Pusat untuk tidak menaikkan iuran, namun pemerintah cq BPJS Kesehatan tidak menggubris kesepakatan tersebut. Akibatnya terjadi gelombang aksi rakyat dan mahasiswa di semua provinsi yang intinya menolak kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Sampai akhirnya MA mengeluarkan putusan pembatalan kenaikan iuran tersebut. (pl).

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts