Thursday, March 28, 2024
HomeUncategorisedHari Ke-15 PSBB, Angka Teguran Simpatik Dan Volume Kendaraan Masuk Berkurang
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Hari Ke-15 PSBB, Angka Teguran Simpatik Dan Volume Kendaraan Masuk Berkurang

Global Cyber News| Tangerang, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang di hari ke-15 angka kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang menurun, tercatat sebanyak 17612 unit di bandingkan di hari sebelumnya 20974 unit

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan saat ini kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang memasuki hari ke-16. Minggu (3/5/2020).

Lanjut Edy Sumardi, adanya peningkatan kegiatan dari 6 posko Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19, petugas yang terlibat telah melakukan kegiatan preventif sebanyak 755 kali di bandingkan pada hari ke-14 dengan jumlah kegiatan yang tercatat 713

“Terkait jumlah perbandingan Covid-19 Sabtu (2/4/2020) dan Jumat (1/5/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang, angka perbandingannya masih tetap sama, untuk Jumlah ODP Tetap 229 orang, jumlah PDP Tetap 140 orang, Jumlah Positif Tetap 29 orang dan jumlah Meninggal Dunia Tetap 13 orang” Jelas Edy Sumardi

Selain itu, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 218 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB, angka tersebut berkurang dari sebelumnya yang mencapai 299 teguran simpatik

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (Bid Humas)

Red.

Latest Posts