Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedPolda Aceh Klarifikasi Pemberitaan Rajia di Polres Aceh Tenggara.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Polda Aceh Klarifikasi Pemberitaan Rajia di Polres Aceh Tenggara.

Global Cyber News |Kutacane Aceh| Sabtu 2/5/2020.|Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, Sabtu (2/5), yang di terima wartawan media ini melalui pesan WA Sabtu 2/5 di Kutacane.

Menjelaskan dan mengklarifikasi penjelasannya dan mengklarifikasi duduk persoalan terkait pemberitaan di media massa dengan judul ” Sepmor Dirampas, Isteri Dipanggil Panggil Polisi”.
Kabid Humas, ini menguraikan kronologi kejadian, pada awalnya ada razia kendaraan yang digelar di jajaran Polres Aceh Tenggara berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya balap liar setelah sholat subuh di jalan protokol Ahmad Yani Kutacane yang dikirim kepada petugas melalui WA.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolres Aceh Tenggara mengeluarkan Surat Perintah untuk penertiban balap liar dengan Nomor Sprin / 274 / IV / OPS.1.1 / 2020 tanggal 25 April 2020, Jelas Kabid Humas.

Kemudian dari pada itu, pada hari minggu (26/4) dan Senin (27/4) sekitar pukul 05.30 wib, Personel gabungan Polres Aceh Tenggara menggelar razia penertiban sepeda motor yang melakukan balap liar di depan Mapolres Aceh Tenggara di Jalan Ahmad Yani dan dari razia itu mengamankan sebanyak 48 sepeda motor roda dua dan diantaranya adalah milik inisial HP yang pada saat razia dilakukan pemeriksaan ternyata tidak membawa kelengkapan surat sepeda motor dan tidak menggunakan helm, jelas Kabid Humas.

Selanjutnya pada hari Rabu (29/4), Polres Aceh Tenggara melalui Satuan Intel menerbitkan Laporan Polisi dengan Nomor : LI / 01 / IV / 2020 tanggal 29 April 2020 tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik institusi di media sosial FB dan berdasarkan Laporan Informasi itu kemudian Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Kabid Humas.

Pada tahap awal penyelidikan, Satuan Reskrim mengeluarkan surat undangan dengan Nomor : B / 70 / IV / 2020 / Reskrim, tanggal 30 April 2020 kepada pemilik akun FB yang membuat status pertama kali di FB tersebut untuk hadir di Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020, jelas Kabid Humas.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Penyidik Polres Aceh Tenggara, kata Kabid Humas lagi. Demikian keterangan Kabid Humas Polda Aceh yang di terima Agara News sabtu 2/5/2020 di Kutacane. Dari Kapolres Aceh Tenggara.

Red. Kasirin Sekedang.

Latest Posts