Friday, March 29, 2024
HomeUncategorisedOknum Mantan Penghulu Kute Diduga Perkosa anak SD Kelas 1.
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Oknum Mantan Penghulu Kute Diduga Perkosa anak SD Kelas 1.

Global Cyber News| Kutacane Aceh, Senin 4/5/2020.

Seorang kakek 65 tahun oknum Mantan Penghulu Kute Kampung Nangka diduga Perkosa Pelecehan anak umur 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD,sudah tiga kali.

Seorang kakek WS sekitar 65 tahun mantan Pengulu (kepala Desa) Kampung Nangka diduga lakukan Pelecehan sex terhadap anak yang masih ingusan sebut saja namanya Bunga umur 8 tahun yang masih duduk di kelas satu Sekolah Dasar SD Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara demikian dijelaskan salah seorang warga desa tersebut kepada media ini di kantor PWI Kutacane senin 4/5/2020,Secara langsung menjumpai sejumlah wartawan daerah Aceh Tenggara di kantor mangkalnya para Jurnalis setempat.

Warga Kute Kampung Nangka ini lebih lanjut menjelaskan Terungkapnya kasus dugaan perkosaan yang tidak senonoh ini bermula pada saat nenek Bunga memandikan Cucunya melihat celana dalam yang di pakai berdarah dan pada saat bunga buang air kecil merintih kesakitan dan menangis, lalu Bunga ditanya neneknya yang sedang merasa ketakutan setelah dibujuk bujuk bunga oleh neneknya dan berjanji tidak memarahi Bunga baru mau mengaku kalau dia sudah tiga kali di masukkan WS Anunya kekemaluan nya,

saya jelas Bunga, kepada neneknya demikian dijelaskan warga Kampung Nangka ini yang tidak terima anak kecil di duga diperkosa oleh seorang Kakek Mantan Kepala Desa setempat ini.

Berdasarkan pengakuan Bunga, katanya,kalau kakek ini setelah melampiaskan nafsunya. Memberikan permen karet kepada Bunga dan mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.

Bunga merupakan anak yang tinggal dengan Neneknya karena ibunya sudah menikah lagi dengan orang lain sehari hari tinggal di asuh oleh neneknya yang tinggal bersebelahan rumah dengan pelaku sehari hari jualan di kampung Nangka yang juga merupakan oknum purnawirawan polisi.demikian pintanya untuk dapat membantu upanya penegakan hukum terhadap anak malang ini. Kepada sejumlah wartawan di Kantor PWI Aceh Tenggara. Senin 4/5/2020.

Pengulu Kute Kampung Nangka Guntar Silitonga saat di kompirmasi, membenarkan kalau ada terjadi kasus Pelecehan seksual yang di lakukan oleh warganya seorang mantan Penghulu WS 65 tahun terhadap anak di bawah umur sekitar 8 tahun sebut saja namanya Bunga yang masih kelas 1,SD di Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara.

Terhadap kasus ini kata Guntar Silitonga saya mengetahui dari salah seorang anak pelaku yang menjelaskan persoalan kejadian yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban untuk dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat di Kute Kampung Nangka dan sudah pun di selesaikan secara musyawarah pelaku didenda membayar uang Rp 50.000.000.00. kesalahan pada tanggal 6 April 2020,lalu di Kute Kampung Nangka.atas perbuatannya demikian jelas Pengulu Ini.kepada Global Cyber News Senin 4/5/2020.

Red. Kasirin Sekedang.

Latest Posts