Friday, March 29, 2024
HomeUncategorisedBupati Aceh Tenggara Tolak Permintaan Ketua DPRK.
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Bupati Aceh Tenggara Tolak Permintaan Ketua DPRK.

Global Cyber News| Kutacane Aceh,10/5/2020.

Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim tolak permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, terkait permintaan menghadirkan pejabat eselon lll dan membawa dokumen SPJ dan kontrak.

Penolakan Permintaan Dewan ini tertuang dalam surat Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim no :900/297.2020. Hal, Jawaban RDP dengan Tim Pansus l dan ll LKPJ tahun 2019.tertanggal 30 April 2020.yang beredar disejumlah wa.

Dalam surat Bupati Raidin Pinim ini pada poin b, bahwa permintaan untuk menghadirkan Pejabat eselon lll dan membawa dokumen SPJ serta kontrak tidak dapat kami penuhi karena tidak ada kaitannya dengan agenda pembahasan LKPJ.
Jika dalam pembahasan diperlukan informasi dan klarifikasi seyogyanya permintaan ditujukan kepada TAPK dengan didampingi OPD untuk memberikan penjelasan atas LKPJ tahun 2019.

Demikian tulis surat Bupati ini yang titujukan kepada ketua DPRK Aceh Tenggara menjawab surat dari ketua Dewan setempat no 900/113/DPRK /AGR/ lV/2020, hal RDP Tim Pansus l dan ll LKPJ. tahun 2019.

Muhammad Ridwan Sekedang setdakab Aceh Tenggara saat di kompirmasi Global Cyber News mengungkapkan kalau sekarang bupati Raidin Pinim sudah memerintahkan menghadirinya sidang dan rapat rapat di Dewan, surat itu ada dua surat bupati yang pertama dan surat bupati yang kedua bupati sudah perintahkan untuk menghadirinya dan sudah pun berlangsung rapat rapat dengan Dewan jelas Ridwan lewat sambungan telp jumat 8/5/2020.

Red. Kasirin Sekedang

Latest Posts