Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedKASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Global Cyber News| Hari Minggu Tanggal 10 Mei 2020 sekitar pukul 08.32 Wib di depan Pospam PSBB Gerbang Harapan Indah Medan Satria Kota Bekasi. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan dan ataumemiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu) sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku atas nama 1. A D, 2. H Alias W, 3. O, 4. U

Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Nakotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 68 gram.

Awal kejadian pada hari minggu tanggal 10 Mei 2020 jam : 08.00 Wib , Pada saat Saksi melaksanakan tugas PSBB yaitu Pemeriksaan terhadap penguna kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan PSBB di pintu masuk gerbang harapan Indah Pospam PSBB sekitarjam 08.32 wib tiba-tiba ada dua orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna merah melewati pemeriksaan PSBB lalu dibehentikan oleh petugas / saksi selanjutnya dilakukan permeriksaan baik surat identitas maupun badan dan pada saat pemeriksaan badan AD oleh saksi atau petugas ditemukan satu bungkus plastik klip bening diduga berisi Narkotika jenis Shabu didalam kantong jaket sebelah kiri lalu saksi / petugas mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti dan dilakukan interogasi bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seorang bernama O seharga Rp. 700.000,- lalu dilakukan pengembangan didaerah Kp. Pulo Jahe Pulogadung dan tertangkap penjual yang bernama O lalu dikembangkan lagi dan ditankaplah seorang perempuan bernama U selanjutnya keempat pelaku dibawa ke Polsek Medan Satria Guna pengusutan lebih lanjut.

Keempat Pelaku dalam hal ini telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berbunyi Dalam hal perbuatan menawarkan untuk diual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Gol 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum , memiliki, mneyimpna, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 dalam bentuk bukan tanaman ( Shabu )

(HUMAS POLRES METRO BEKASI )

Red.

Latest Posts