
Global Cyber News| Hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020 sekitar jam 12.30 wib di Jl. Raya Sultan Agung KM. 28 Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria kota Bekasi.
Tertangkapnya 3 (tiga) orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa : 1 (satu) buah Tas Ransel Warna Hitam yang berisikan 1 (satu) buah HP Merk OPPO V11 PRO Warna Hijau Metalik dan 1(satu) buah dompet Lipat berisikan uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020 sekitar jam 12.30 wib di Jl. Raya Sultan Agung KM. 28 Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria kota Bekasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Korban M.S, Saksi-Saksi Z.A dan L.H. Pelaku J.N, A.F dan T.S
Beberapa Barang Bukti yang di sita dari pelaku, 1 ( satu) buah Tas Ransel Warna Hitam. – 1 (satu) buah HP Merk OPPO V11 PRO Warna Hijau Metalik. – 1 (satu) buah Dompet Lipat berisikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). – 1 (satu) Bilah Golok.
Kronologis Kejadian Pencurian Dengan Kekerasan, Saat korban akan berangkat bekerja didaerah Kelapa Gading dengan menggunakan kendaraan mobil angkutan umum K01,korban naik angkot tsb dari depan grand mall Medan Satria, saat melintas didaerah Inhutani Medan Satria arah jkt, ketiga pelaku yg sdh berada didalam angkot tsb melakukan aksinya dengan cara salah satu tsk an. J.N menodongkan pisau kearah korban sambil mengancam dengan suara keras “DIAM !…SERAHKAN TAS KAMU, lalu tsk tsb menarik paksa tas korban dan terjadilah tarik menarik antara korban dan tsk, saat itu korban berusaha mempertahankan tas nya dan menempeleng tsk, krn ditempeleng oleh korban, tsk tsb membalas dengan memukul wajah korban dan menusuk wajah korban dengan pisaunya dan mengenai hidung dan pelipis korban, sedangkan tsk yg lainnya yg bernama A.F yg saat itu bertugas mengendarai mobil dengan sengaja memperlambat laju mobil sedangkan tsk an. T.S yg saat itu berada didalam mbl jok belakang berusaha menghalangi korban dgn maksud mempermudah temannya utk bisa merampas tas korban, saat tas korban sdh dapat diambil paksa oleh tsk J.N, tsk tsb berusaha turun dari mobil dengan maksud melarikan diri namun sebelum turun dari mobil korban sempat menendang tsk tsb hingga jatuh dari mobil, dan korban berteriak minta tolong dan teriakan tsb didengar oleh anggota Buser Polsek Medan Satria yg saat itu sedang observasi wilayah, dengan dibantu oleh warga yg berada di tkp, tim Buser Polsek Medan Satria berhasil mengamankan salah satu tsk yg melarikan diri dari mobil angkot dengan membawa tas korban, saat salah satu tsk berhasil merampas tas korban, tsk yg mengendarai mobil angkot tsb langsung menancap gas dan tsk yg lain berusaha menghalangi korban sehingga korban tidak bisa turun dari mobil untuk mengejar tsk yg membawa kabur tasnya, kemudian korban meminta tolong kepada teman tsk yg mengendarai mobil utk menghentikan mobilnya namun mobil tsk tsb tetap melaju dengan kencang, saat korban memberitahu kpd tmn tsk yg mengendarai mobil bhw korban dijambret, tsk tsb bilang tidak tahu dan tidak mendengar lalu korban meminta kpd tsk untuk memutar balik mobil kembali kearah tkp, sesampainya di tkp tsk yg membawa kabur tas korban sudah berhasil diamankan tim Buser Polsek Medan Satria, kemudian korban turun dari mobil dan kedua tsk yg berada dalam mobil langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil angkot tsb Kemudian korban langsung melapor atas kejadian tsb ke Polsek Medan Satria, tsk dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Medan Satria guna lidik dan sidik lebih lanjut. HASIL INTEROGASI KEPADA TSK yg diamankan di mako Polsek Medan Satria Tim Buser Polsek Medan Satria langsung melakukan pengejaran dan pengembangan kepada kedua orang tsb
WAKTU PENANGKAPAN Minggu tanggal 03 Mei 2020 pukul 01.00 Wib. IDENTITAS TSK A.F, 24 thn, laki laki, islam, pekerjaan sopir angkot, al. Kp. Melayu gg. Pedati Rt. 008/015 Kel. Balimester Kampung Melayu Jaktim TKP PENANGKAPAN Jl. Irian Jaya Rt. 006/005 Kel. Aren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi.
BB NIHIL. HASIL INTROGASI dari keterangan tsk bhw pisau yg digunakan oleh tsk J.N utk menusuk muka korban sudah dibuang oleh tsk di pinggiran kali malang Bekasi Timur. TINDAKAN YG DILAKUKAN mencari barang bukti 1 bilah pisau dapur yg digunakan utk menusuk muka korban namun tim Buser Polsek Medan Satria tidak berhasil menemukan pisau tsb. WAKTU PENANGKAPAN Minggu tanggal 10 Mei 2020 pukul 02.00 Wib. IDENTITAS TSK T.S (pengendara mobil) 30 thn,laki laki, islam, sopir, al. Jl.Pulo Biak Raya No. 372 Rt. 002/018 Ren Jaya Bekasi Timur TKP PENANGKAPAN Jl. Matraman Dalam 2 Rt. 010/008 Kel. Matraman Menteng Jakpus. BB 1 (satu) bilah golok yg digunakan saat melakukan aksinya. HASIL INTROGASI DR KET TSK : – bhw pisau yg digunakan oleh tsk J.N untuk menusuk muka korban sdh dibuang oleh tsk di pinggiran kali malang Bekasi Timur. – Sudah sering melakukan aksi kejahatanya brsama teman2nya yg sudah tertangkap sebelumnya didaerah Bekasi : ï‚· Sepanjang jalan Bekasi Timur ï‚· Sepanjang jalan Bekasi Selatan ï‚· Sepanjang jalan Bekasi Kota ï‚· Sepanjang jalan Bekasi Kota ï‚· Sepanjang jalanMedan Satria sampai wilayah Pulo Gadung. TINDAKAN YG DILAKUKAN mencari barang bukti 1 bilah pisau dapur yg digunakan utk menusuk muka korban namun tim Buser Polsek Medan Satria tidak berhasil menemukan pisau tsb. MODUS OPERANDI Ketiga tsk dlm mencari mangsanya selalu menggunakan kendaraan mobil angkot k01 dengan sasaran utama penumpang perempuan yg menumpang angkot tsb seorang diri. mereka membagi tugas bergantian dgn cara satu tsk menjadi driver atau pengemudi, satu tsk menjadi penumpang dan satunya menjadi eksekutor.
Saat sasaran sdh ada mereka langsung melakukan aksinya dan eksekutor langsung mengancam korban dengan senjata tajam pisau atau golok dan mengambil secara paksa milik korban, dan tsk yg berpura pura jadi penumpang tugasnya mengalihkan perhatian korban dan menghalang halangi korban saat korban melakukan perlawanan atau korban akan mengejar tsk saat melarikan diri dari angkot tsb, sedangkan tsk yg bertugas menjadi driver, akan menahan laju mobil sehingga berjalan pelan saat eksekutor melakukan aksinya dan akan menancap gas saat eksekutor berhasil merampas milik korban dan kabur dari angkot, sehingga korban tdk bisa mengejar karena mobil berjalan dengan kecepatan tinggi, setelah itu kedua tsk mengaku tidak tau menau masalah perampasan yg terjadi di mobil angkotnya dan berpura berempati kpd korban.
Sehubungan telah tertangkapnya para pelaku yang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Dengan Kekerasan berupa 1 (satu) buah Tas Ransel Warna Hitam yang berisikan 1 (satu) buah HP Merk OPPO V11 PRO warna Hijau Metalik dan 1 (satu) buah Dompet Lipat berisikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), maka terhadap pelaku tersebut dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 365 K.U.H.Pidana dan perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan.
Red.