Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedOPERASI KETUPAT LARANGAN MUDIK BERHASIL MENERTIBKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MEMILIKI IZIN...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

OPERASI KETUPAT LARANGAN MUDIK BERHASIL MENERTIBKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MEMILIKI IZIN TRAYEK (TRAVEL GELAP) MENGANGKUT PENUMPANG MUDIK OLEH DIT LANTAS POLDA METRO JAYA DAN JAJARAN

Global Cyber News| Selama 3 hari mulai hari jumat tanggal 8 Mei 2020 s/d Minggu 10 Mei 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya beserta seluruh Polres Jajaran melaksanakan Operasi Khusus penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau sering disebut “Travel Gelap” yang mengangkut penumpang yang akan mudik ke berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dengan cara hunting system, kegiatan ini akan terus berkelanjutan sehingga sampai dengan adanya pencabutan larangan mudik dari Pemerintah.

Dari kegiatan operasi tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menindak pelanggaran dengan barang bukti berupa kendaraan bermotor jumlah 202 unit terdiri dari Bus sebanyak 11 unit, minibus sejumlah 112 unit, dan mobil pribadi sejumlah 79 unit dan juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi sebanyak 182 orang dan penumpang yang berhasil di cegah mudik sebanyak 1.113 orang pemudik.

Dengan diamankannya sebanyak 202 kendaran, maka sejak operasi ketupat larangan mudik dimulai tanggal 24 April 2020 Polda Metro Jaya telah menyita 228 kendaraan dan pemudik sebanyak 1.389 orang.

Keseluruhan kendaraan tersebut diamankan dari jalan Tol, jalan arteri dan berbagai jalan tikus yang sudah di mapping

Modus operandi pemilik travel gelap dengan cara menawarkan melalui media sosial dan ada yang dari mulut ke mulut.

Untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal diatas harga normal contohnya ke Brebes biayanya Rp 500.000,- padahal biasanya Rp 150.000,- atau ke Cirebon biayanya Rp 300.000,- padahal harga normalnya Rp 100.000,-.

Untuk para pengemudi diberi tindakan dengan tilang dan dikenakan Pasal 308 UU RI No. 22 Tahun 2009 dimana setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek maka di Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-.

Setelah diberikan tilang maka pengemudi dan penumpang dipersilahkan kembali, untuk penumpang kembalikan ke lokasi awal penjemputan.

  1. Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah.
  • Penindakan pelarangan ini merupakan jawaban keragu-raguan masyarakat yang menilai Polri ada “main mata” dengan pemudik.
  • Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh Anggota Polri, dokumentasikan dan laporkan ke Dir Lantas Polda Metro Jaya langsung, apabila benar akan di tindak tegas dan akan diusulkan untuk di pecat.

(Humas Polda Metro Jaya)

Red.

Latest Posts