Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedSatreskrim Polresta Bandung Polda Jabar Ungkap Penjualan Daging Babi Di Kabupaten Bandung.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar Ungkap Penjualan Daging Babi Di Kabupaten Bandung.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Empat orang diamankan Satreskrim Polresta Bandung karena diduga terlibat kasus penjualan daging babi kepada masyarakat dengan modus penjualan sebagai daging sapi.

Satreskrim Polresta Bandung mengamankan para pedagang pengecer hingga pengepul, dan menjualnya disejumlah pasar di Kabupaten Bandung.

Para pelaku mengawetkan daging babi dengan dicampur borak hingga warnanya kemerahan mirip daging sapi untuk mengelabui warga.

” Tersangka mengaku mendapatkan pasokan daging babi dari Solo (Jateng), dengan harga Rp 45.000/kg dan telah menjual daging babi sekitar 7 bulanan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menggelar Press Confrence di halaman Polresta Bandung, Senin (11/5).

Terungkapnya penjualan daging babi ini didapat dari informasi masyarakat sekitar Kabupaten Bandung.

Ke empat tersangka mempunyai peran, dimana dua orang sebagai pengepul daging babi namun untuk dijual ke warga sebagai daging sapi seharga Rp 60.000/kgdan dua lagi sebagai pengecer.

Lebih lanjut Kombes Pol Hendra Kurniawan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu hati hati jika hendak membeli daging.

” Masyarakat Harus hati hati dan jeli kalau ingin membeli daging sapi, jangan sampai tertipu, apalagi kita sulit membedakan mana daging sapi dan daging babi,” ungkapnya.

Dengan terungkapnya kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa daging babi sebanyak 5 kwintal, 100 kg dalam 2 buah frezer, 1 timbangan berikut gantungan daging, 1 unit mobil Grandmax warna silver sebagai alat angkut, 1 sepeda motor Honda beat warna hitam merah tanpa no plat, dan 12 besi pancing untuk menggantung dagin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 91A Jo pasal 58 ayat (6) UURI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UURI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Red.

Latest Posts