
Kab Bandung, Globalcybernews.
Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan bermotor dilakukan personil Pospam Polsek Cimenyan di Jalan Padasuka Cimenyan, dalam rangka melaksanakan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Saat itu pemeriksaan dan penyekatan dilakukan terhadap kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Bertindak selaku Kapospam dalam kegiatan ini, yakni Ipda Taryo, Panit Sabhara Polsek Cimenyan.
Para pengendara dengan kendaraan berplat nomor luar kota dilakukan pemeriksaan suhu badan dan ditanya tujuannya masuk ke Bandung melalui wilayah hukum Polsek Cimenyan.
Bagi yang tidak memiliki tujuan jelas atau tidak sesuai aturan PSBB, langsung diperintahkan putar balik dan tidak diijinkan meneruskan perjalanannya.
Menurut Kapolresta Bandung Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Cimenyan Kompol Sumi M, kegiatan ini dilakukan rutin sebagai bentuk pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang di terapkan Pemerintah.
” Hal ini dilakukan untuk memutus matai rantai penyebaran Civid-19 di indonesia terutama di wilayah Kab. Bandung,” ujar Kapolsek Cimenyan.
Red.