Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeRegionalJawa BaratPos Pam Chek Point Polsek Cileunyi Polresta Bandung Putar Balikan Mobil Plat...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Pos Pam Chek Point Polsek Cileunyi Polresta Bandung Putar Balikan Mobil Plat B.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Dengan Resminya Pemerintah Kabupaten Bandung memperpanjang Pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Tahap-3, berdasarkan Surat Keputusan Bupatin Nomor : 443/Kep.336-Huk/2020, Tanggal 19 Mei 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kab Bandung.

Pihak Pemerintah terkait baik dari aparat Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP, Tim medis dan Linmas ikut serta dalam melakukan pengamanan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilaksanakan di Wilayah Batas Kota Jl. Raya Cibiru-Cileunyi. Sabtu (23/5)

Untuk itu Pihak Kepolisian Resor Kota Bandung menerapkan sejumlah pengamanan pada masing-masing Polsek Jajaran dengan memberlakukan PSBB sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Pemeriksaan PSBB di Check Poin Batas Kota yang dipimpin oleh Padal Iptu T Pasaribu bersama gabungan dari TNI Koramil 2413 Cileunyi, Satpol PP, Dushub, Tim Kesehatan dari Puskesmas, Linmas.

Bagi pengendara yang akan melintas ke Ke Wilayah Cileunyi baik yang menggunakan Roda 2 maupun Roda 4 wajib untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Protokol Kesehatan, mulai Penggunaan Masker dan Sarung tangan, pengecekan Suhu Tubuh oleh Tim Kesehatan.

Dan yang paling utama adalah Para pengendara diwajibkan untuk memperlihatkan Surat Ijin Jalan yang diterbitkan oleh dinas instansi terkait.

Dari sejumlah pemeriksaan PSBB ada salah satu kendaraan Roda 4 Pribadi berplat “B” dipaksa putar balik oleh petugas kepolisian dengan alasan pengemudi tidak bisa menunjukkan Surat atau Dokumen yang sesuai dengan aturan dalam pemberlakuan PSBB.

“Kami terpaksa memutarbalikkan kendaraan tersebut di karenakan pengemudi ataupun penumpang tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Jalan atau Dokumen yang sesuai dengan aturan PSBB.” Tutur Pasaribu.

Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi menyampaikan, pemberlakuan PSBB lanjutan ini kita lakukan karena disinyalir Masi ada warga masyarakat yang belum mematuhi aturan pemerintah dalam mencegah percepatan penyebaran Covid-19.” Tuturnya

“Disamping itu sesuai dengan aturan dari pemerintah, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan mencegah warga masyarakat yang melakukan mudik menyambut Hari Raya idul Fitri, supaya mengurangi dalam penyebaran Covid-19.” Imbuhnya.

Red.

Latest Posts