Global Cyber News| Kecamatan Aru Tengah– Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 pukul 13.00 Wit, bertempat di Balai Desa Tana Miring kecamatan aru tengah Kabupaten kepulauan Aru Ps kanit Binmas Polsek aru tengah Bripka La Ali melakukan kegiatan sosialisasi tentang pungutan liar Kepada kepala desa, dan staf serta masyarakat Desa Tanah miring.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar(PUNGLI) Yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga pemerintahan yang terbebas dari pungutan Liar(PUNGLI) meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang undangan dan terbebas dari PUNGLI.
Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti Apa itu PUNGLI sehingga tercapainya tujuan yang diharapkan pimpinan.
Kegiatan Selesai pada pukul 14.30 Wit
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar
Red.