Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeDalam NegeriCilaka Dua Belas, Koruptor Papua Buron Sudah Ditangkap Kejaksaan Agung Dan Sedang...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Cilaka Dua Belas, Koruptor Papua Buron Sudah Ditangkap Kejaksaan Agung Dan Sedang Dirawat Di Rumah Sakit

Global Cyber News| Cilaka dua belas. Begitu ungkapan yang bisa menggambarkan rasa kaget ketika mengetahui ada koruptor asal Papua, yang merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah ditangkap di Jakarta, dan alasannya sedang mengalami sakit demam tinggi, sehingga dimasukkan ke Rumah Sakit.

Namun di saat bersamaan tampak bisa ikut menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar Papua dan Papua Barat.

Soleman Dimara, kader Partai Golkar Papua Barat, tak bisa menutupi rasa kaget dan keheranannya, ketika melihat dan bersama-sama mengikuti Rakernis Partai Golkar Papua dan Papua Barat dengan buronan Kejaksaan Agung bernama Selviana Wanma alias SW.

Selviana Wanma diketahui adalah seorang terpidana kasus korupsi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dan diketahuinya sudah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dengan santainya, seperti tak terjadi apa-apa kok bisa mengikuti Rakernis Partai Golkar Papua-Papua Barat secara teleconference.

“Saya kaget. Kok bisa ya. Cilaka dua belas ini. Dia (Selviana Wanma) tampak ikut rakornis. Dari keadaan yang terlihat, yang bersangkutan tidak sedang berada di tahanan kejaksaan, dan tidak sedang berada di Rumah Sakit. Bukankah yang bersangkutan sudah ditangkap jaksa, dan kabarnya sedang mengalami sakit sehingga meminta masuk Rumah Sakit untuk perobatan?” tanya Soleman Dimara penuh keheranan, dalam keterangannya, Senin (08/06/2020).

Soleman Dimara yang merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Dua Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat Papua Barat (DPD II Partai Golkar Raja Ampat Papua Barat) benar-benar tak bisa menutupi rasa kagetnya.

Menurutnya, pasti ada sesuatu yang tidak beres dengan penangkapan dan juga permintaan masuk rumah sakit yang dilakukan Selviana Wanma kepada Tim Kejaksaan Agung.

Dia mengetahui persis, Selviana Wanma adalah seorang terpidana yang juga buronan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Kabupaten Raja Ampat.

Selviana Wanma ikut nimbrung dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar Wilayah Papua-Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia secara Live Streamming melalui aplikasi zoom, pada Sabtu (6/6/2020).

Padahal, sehari sebelumnya, SW telah diamankan oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan kini tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.

“Iya, kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online juga bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung. Tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat?” ungkap Soleman.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat pagi (5/6/2020) lalu, Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berhasil mengamankan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SW.

SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena yang bersangkutan mendadak sakit, Tim Intel Kejaksaan terpaksa menunda eksekusi untuk menjalani perawatan lebih dahulu di Rumah Sakit MMC.

Selviana Wanma sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara yakni Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebesar Rp 3.279.466.358.

Atau, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalamrangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI melalui surat No.SR-188/D6/01/2013 tanggal 18 Maret 2013 menyatakan bahwa telah terjadi kerugiankeuangan negara sebesar Rp 2.194.866.278.

SW ditahan sejak tanggal 28 Maret 2013. SW diajukan di muka persidangan pengadilan tindak pidana korupsipada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan korupsi.

Adapun kasus ini bermula ketika SW selaku karyawan tidak tetap PT Graha Sarana Duta (PT GSD) melakukan pertemuan dengan Abner Kaisiepo selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan pertemuan di ApartemenAmbasador, Kuningan, Jakarta Selatan. Terkait kegiatan proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dan jaringannya di Kabupaten Raja Ampatsenilai Rp 20.205.512.000. Namun proyek tersebut ditemukan bermasalah dan bermuatan korupsi.

Dalam perjalanannya, Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan bahwa terdakwa SW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana dalam dakwaan primair.

Akan tetapi, Hakim pada Pengadilan Tipikor tetap menyatakan bahwa terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto Pasal 8 UU No 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap SW dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidanadenda sebesar Rp 50.000.000.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014 juga memperkuat Putusan Pengadilan Tipikor dimana dalam amarnya yang menyatakan terdakwa SW terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Begitu juga di Mahkamah Agung, menyatakan SW tetap bersalah bahkan menjatuhkan vonis hukum yang lebih berat kepada SW.

Mahkamah Agung (MA) pada perkara No. 743 K/PID.SUS/2016 dalam amar putusannya memutuskan menolakpermohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa SW tersebut. Dalam Rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober2016 yang diketuai oleh Dr Artidjo Alkostar, Hakim Prof Dr H AbdulLatif, dan MS Lumme, tetap menyatakan terdakwa SW telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

MA menjatuhkan pidana terhadap SWdengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.447.500.000 dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1.000.000.000. Dan uang yang dititipkan oleh terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 23 April 2013, sejumlah Rp 1.000.000.000 sehingga sisanya sebanyak Rp 1.447.500.000 merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang sejumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan, berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uangpengganti.

“Menetapkan masa penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan,” demikian kutipan Putusan MA atas terdakwa Selviana Wanma.

Soleman Dimana mengaku bingung dengan kehadiran SW yang nyata-nyata telah diamankan Kejaksaan Agung namun tetap bisa ikut dalam rakornis tersebut.

Menurutnya, keikutsertaan SW dalam rapat konsolidasi yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Ketua komisi II DPR Ahmad Doly Kurnia seakan-akan ingin menunjukkan yang bersangkutan kebal hukum. Ketua DPD Golkar Raja Ampat sejatinya kini dipegang oleh Roni Dimara, namun SW mengklaim masih menjabat Ketua DPD Golkar Raja Ampat.

“Pada intinya kami mendorong dan mendukung Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Segera ambil langkah eksekusi karena sudah terbukti yang bersangkutan sehat, tidak sakit dan ada video beliau ikut Rakornis pemenangan Papua dan Papua Barat,” ujar Soleman.

Atas informasi ikutnya Selviana Wanma dalam Rakornis Partai Golkar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna membantah. Dia memastikan, terpidana SW masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Anang Supriatna juga membantah jika SW saat melakukan live-streaming Rakornis Partai Golkar tengah berada di rumah.

“Yang bersangkutan (SW) masih tetap dirawat (di rumah sakit) sampai saat ini. Dan dalam pengawasan kami,” ujar Anang.

Sedangkan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) Jan S Maringka menegaskan, dirinya akan memastikan agar SW akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan begitu dinyatakan sehat dari pihak rumah sakit.

“Sebagai informasi (SW) posisi masih dirawat. Setelah pulih segera dilaksakan oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jaksel,” ujar Jamintel Jan S Maringka.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, SW mendadak mengalami sakit demam tinggi. SW meminta agar dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani perobatan.

“Kemarin itu, kita kan mau eksekusi. Ternyata kondisinya, suhu tubuhnya tinggi. Emang dia sakit. Kemudian dibawa ke rumah sakit, dia harus opname,” ungkap Hari Setiyono.

Dikarenakan pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) biasanya tak mau menerima tahanan yang dalam kondisi sakit, lanjutnya, maka jaksa membawa SW ke rumah sakit untuk menjalani perobatan terlebih dahulu. Hingga nanti bisa sehat, lanjut Hari Setiyono, jaksa pasti akan segera melaksanakan eksekusi.

“Kan LP (Lembaga Pemasyarakatan) enggak mau nerima kalau kondisinya seperti ini. Kondisinya sakit. Sementara kita amankan dulu. Sedang berobat di rumah sakit. Saya juga nunggu laporan Kajari Jakarta Selatan. Intinya, kita mau eksekusi. Dan LP-nya harusnya mau nerima. Kita akan esekusi nantinya,” tandas Hari Setiyono.

Red.

Latest Posts