Saturday, April 20, 2024
HomeRegionalJawa BaratAkibat Sakit Hati Nyawa Janda Melayang, Polsek Margahayu Polresta Bandung Ungkap Kasus...

Related Posts

Featured Artist

Akibat Sakit Hati Nyawa Janda Melayang, Polsek Margahayu Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Polsek Margahayu Polresta Bandung berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang janda yang terjadi pada 31 Mei 2020 di sebuah kontrakan Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Hubungan perselingkuhan tersangka M dengan korban AC sudah berjalan hampir 1 tahun. Dimana keduanya bertemu ditempatnya bekerja.

Selama menjalani hubungan tersebut, tersangka mulai merasakan sakit hati akibat ucapan korban.

“Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban diakibatkan sakit hati dengan ucapan korban kalau laki-laki itu bisanya cuma menyusahkan saja,” kata Kompol Agus Wahidin, Kapolsek Margahayu saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Margahayu. Selasa (09/6).

Adapun modus operandi tersangka adalah dengan cara menindih korban sambil mencekik dan menutup wajah korban menggunakan bantal hingga akhirnya korban tidak bernyawa dan tersangka melarikan diri sambil membawa barang-barang milik korban.

Mendapat laporan dari warga setempat. Satreskrim Polresta Bandung bersama Reskrim Polda Jabar yang membackup penyelidikan ini langsung mendatangi TKP. Dimana ditemukan kondisi korban sudah membusuk dikarenakan terkurung di kontrakan selama tiga hari yang terkunci dari luar oleh tersangka.

Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, tidak butuh waktu lama. Pada 3 Juni 2020 pihak Kepolisian berhasil menangkap M di wilayah Cirame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

“Setelah kejadian ini, korban merasa menyesal,” Ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Margahayu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit roda dua, KTP, Handphone, 1 Kalung Emas, 1 Cincin Emas, Uang Rp.200.000 serta pakaian milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka M dijerat Pasal 338 atau 365 Ayat 3 KUHP yang menyebabkan kematian orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Red.

Latest Posts