Global Cyber News| Giliran Sudah Tertangkap, Koruptor Sering Sangkutpautkan Hubungan Dengan Petinggi, KPK Segera Usut Tuntas Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jangan Cuma Bikin Gaduh
Para koruptor dan buronan yang tertangkap sering menyebut nama-nama petinggi dalam kasus yang dialaminya. Demikian pula yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Setelah buron dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurhadi menyeret nama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan alias BG.
Hal ini sering menjadi kegaduhan publik. Karena itu, KPK dan juga setiap nama yang disebut-sebut mesti memberikan ruang bagi yang namanya disebut, seperti BG itu, untuk menjelaskan kicauan koruptor tersebut.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) Anthoni Yudha mendesak para koruptor tidak bersengaja membuat gaduh dengan mencoba membuat pernyataan-pernyataan yang heboh. KPK juga diminta fokus melakukan pengusutan.
Antoni mengatakan, KPK yang akhirnya menangkap tersangka kasus suap dan gratifikasi, eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada hari senin 1 Juni 2020 sempat menimbulkan kegaduhan baru.
Lika-liku drama melacak jejak Nurhadi harus dijalani penyidik KPK, bahkan sampai ke rumah mertuanya di Tulungagung, Jawa Timur. Nurhadi ditetapkan sebagai buron terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam periode tiga bulan menghilang tersebut, drama KPK mencari Nurhadi ramai diperbincangkan. Terlebih karena di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri, setidaknya lima tersangka kabur.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nurhadi kali pertama diumumkan pada Kamis 13 Februari 2020. Ini karena ia sudah mangkir dari pemeriksaan KPK selama lima kali.
“Nurhadi pun sekarang sudah dalam penahanan oleh KPK bersama menantunya , tapi Nurhadi membuat pernyataan yang gaduh jika nama Budi Gunawan disebutkan dalam perkaranya padahal itu hanya komunikasi dengan orangnya Budi Gunawan untuk menanyakan posisi BG dimana,” ungkap Antoni Yudha, Jumat (12/06/2020).
Sangat disayangkan, Nurhadi membuat pernyataan yang buktinya tidak bisa diyakini. “Jadi kami Jaringan Aktivis Indonesia meminta KPK memproses Nurhadi. Jangan sampai Nurhadi melontarkan pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Dia juga mendesak KPK menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Nurhadi. Karena mereka dapat diancam dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Antoni menyampaikan, menurut informasi diperoleh, ada lima tempat persembunyian digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK.
Jadi ada beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian. Menurut informasi dihimpunnya, fasilitas persembunyian berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi.
Oleh karenanya, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak tersebut. “Kami menuntut, KPK segera memproses Nurhadi eks Sekretaris MA terkait kasus suap dan gratifikasi,” ujarnya.
Selain itu, Antoni dkk juga mendesak KPK menangkap beberapa orang yang melindungi dan menghalangi penangkapan Nurhadi Eks Sekretaris MA.
“Mendorong KPK untuk memberantas dan menyelesaikan perkara Nurhadi. Kami meminta Nurhadi jangan membuat kegaduhan di tengah publik tanpa ada bukti yang kuat,” tandasnya.
Red.