
Kab Bandung, Globalcybernews.
Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kab Bandung khususnya Kec Margahayu pihak Kepolisian Sektor Margahayu Polresta Bandung melaksanakan kegiatan operasi miras.
Operasi miras di pimpin oleh piket Pawas beserta piket gabungan pungsi dengan sasaran rumah Rumah milik Bijek Siagian (33) wiraswasta, Permata Kopo blok AE Desa Sayati Kec Margahayu Kab Bandung. Sabtu (13/6) malam.
Tujuan melaksanakan operasi miras yaitu untuk mewujudkan wilayah bebas peredaran minuman keras, serta dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Margahayu Polresta Bandung.
Selanjutkan minuman mengandung Beralkohol tersebut dilakukan Penyitaan karena telah melanggar Perda Kab Bandung No 09 Thn 2010 Tentang Pelarangan Penggunaan, Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin pada kesempatan berbeda menjelaskan, bahwa telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polsek Margahayu untuk terus memerangi dan memberantas peredaran minuman keras maupun narkoba.
” Sehingga wilayah Kecamatan Margahayu bebas dari peredaran miras dan narkoba,” tegas Kapolsek.
Red.